Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, warga dengan ekonomi pas-pasan bisa meminta keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dikatakan Jokowi untuk menanggapi keluhan warga atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melambung tinggi.
"Warga bisa minta keringanan ke Dinas Pajak," ujar mantan Wali Kota Solo tersebut, Rabu (19/3).
Jokowi mengatakan, ketua RT di tiap kelurahan bisa mengumpulkan secara kolektif warga ekonomi lemah yang merasa keberatan dengan naiknya PBB.
Kemudian, permohonan keringanan bayar pajak tersebut bisa dikirimkan ke Dinas Pajak. Selanjutnya, permohonan itu akan diajukan kepada gubernur.
Menurut Jokowi, gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan pembayaran bagi warga tidak mampu maksimal 50 persen. "Ada pergub yang mengatur soal itu," ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.
Jokowi mengatakan, NJOP di DKI memang resmi naik sejak 2014. Kenaikan NJOP sebesar 20 hingga 80 persen tersebut berbanding lurus dengan naiknya PBB.
Meski naik cukup tinggi, ujar dia, NJOP di DKI sebenarnya masih dibawah harga pasaran. Jokowi menyebut, ada satu wilayah yang harga tanah di pasaran sudah mencapai Rp 10 juta per meter persegi, namun NJOP-nya hanya berkisar Rp 1 juta saja.
"Kita memang bertahap menaikannya, supaya orang tidak kaget," kata capres dari PDI P tersebut.
Sumber :
republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar