Rabu, 19 Maret 2014

Jokowi Jadi Capres Harus Izin Presiden SBY

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi harus mendapat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, seorang kepala daerah yang hendak maju, harus izin presiden. Sementara Jokowi adalah Capres 2014 dari PDI Perjuangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, ketentuan seorang gubernur yang mencalonkan diri sebagai capres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Tetapi cukup meminta izin kepada Presiden RI.
Hal ini disampaikannya saat menggelar diskusi bertemakan, 'Pemilu Berintegritas: Momentum Menuju Pemimpin yang Pro Pemberantasan Korupsi' di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/3/2014).
"Melalui mekanisme UU Pasal 7 UU No. 42 tahun 2005 mengatakan bahwa gubernur mencalonkan diri jadi capres cukup minta izin kepada presiden. Jadi tidak perlu mundur," ujar Gamawan, Rabu (19/3/2014).
Berdasarkan data yang dipegang saat ini, total gubernur di Indonesia yang mengajukan cuti jelang Pemilu 2014 sebanyak 26 orang. Sementara wakil gubernur sebanyak 16 orang.
Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi untuk hari berikutnya.
Meski enggan menyebut Jokowi yang maju sebagai capres, Gamawan menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk semua pimpinan daerah.
Gamawan mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah agar tidak cuti secara bersamaan. "Kepala daerah mengajukan cuti tidak boleh bersamaan. Apabila gubernur cuti, wagub tidak boleh cuti," jelas Gamawan.

Sumber :
inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar