Pakar Hukum Perdata Erman Rajagukguk mengatakan gugatan tim advokasi Jakarta Baru terhadap pencapresan Joko Widodo keliru. Menurut dia, tim advokasi Jakarta Baru sama saja melanggar hak demokrasi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
"Gugatan itu sangat keliru, mana ada menggugat apalagi dengan mengacu pada hukum perdata," kata Erman, saat dihubungi, Rabu (19/3/2014). "Setiap orang sah-sah saja kok untuk mencalonkan diri sebagai presiden."
Eman mengatakan, niat Jokowi, sapaan Joko Widodo, mencalonkan diri sebagai presiden adalah untuk kepentingan yang lebih besar, tidak hanya Jakarta saja. Jika nanti Jokowi terpilih jadi presiden, kata Erman, maka dengan begitu mantan Wali Kota Solo itu juga bisa membenahi Jakarta dengan kebijakan yang lebih luas.
Menurut, Erman, gugatan tim advokasi Jakarta Baru menggunakan dasar hukum perdata Pasal 1365 dalam Kitab UU Hukum Perdata tidak beralasan. Jokowi, lanjut Erman, tidak melanggar dan juga tidak mengingkari juga tidak merugikan banyak orang.
"Kan nanti dia (Jokowi) bisa mengundurkan diri sebagai gubernur, dan itu sah-sah saja," ujarnya. "Lagi pula sudah mendapat dukungan dari masyarakat luas."
Sebelumnya, tim advokasi Jakarta Baru menggugat pencapresan Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai, Jokowi harus menutaskan janjinya dengan cara menuntaskan masa jabatannya selama satu periode atau lima tahun. Jika Jokowi menjadi capres, maka dia dianggap melanggar janjinya.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar