Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak paham soal administrasi terkait pengelolaan taman BMW sebagaia set Pemda DKI yang nantinya akan dibangun stadion bertaraf internasional.
"Dalam kasus pengelolaan taman BMW, jelas sekali Jokowi tidak paham soal administrasi. Taman BMW itu sudah menjadi aset Pemda DKI berdasarkan BAST atas Kewajiban Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 8 Juni 2007. Tapi Jokowi justru menggunakan dan menerima dua sertifikat berdasarkan SK hak pakai tahun 2003 yang sudah kedaluwarsa. Ini bisa menjadi mal-administrasi," ujar Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto dalam pernyataannya, Rabu(21/5/2014).
Prijanto juga heran mengapa Jokowi ingin segera meletakkan batu pertama pembangunan stadion di atas tanah BMW yang belum memiliki IMB tersebut. Ia pun menuding Joko Widodo kerap menerabas aturan yang ada.
"Salah satu jargon Jakarta baru adalah setiap dirikan bangunan wajib memiliki IMB dengan syarat ada sertifikatnya. Apakah rencana peletakan batu pertama pembangunan stadion di atas tanah BMW tersebut sudah memiliki IMB? Kalau toh ada IMB, apakah stadion tersebut berdiri di atas tanah 12 ha yang posisinya menepi dan memanjang? Apakah ini karakter Jokowi suka melanggar aturan? Apakah Jokowi akan mengulangi kesalahan seperti kasus monorail? Belum ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) tapi sudah meletakkan batu pertama," kata Prijanto.
Prijanto juga menilai, masih banyak persoalan terkait pengelolaan tanah BMW yang belum selesai.
"Bagaimana mungkin sertifikat tanah hanya 12 ha untuk menguasai seluruh lahan? Saya tidak habis fikir untuk masalah besar dan serius seperti ini kok Jokowi bisa tidak mengerti," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus tanah Taman BMW ini bermula saat Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada saat itu ada kewajiban bagi pengembang yang hendak membangun perumahan atau apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Pemda DKI Jakarta yang telah ditunjuk untuk dijadikan stadion sebagai pusat olah raga di Jakarta.
Tanah tersebut dikenal sebagai Taman BMW. Proses selanjutnya ada dugaan terjadi manipulasi luas dan lokasi tanah. Diketahui tanah yang diserahkan pengembang pada Pemda DKI berbeda luas dan lokasinya dari yang disepakati sebelumnya. Selain itu tanah tersebut belum memiliki sertifikat. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar