Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkejut saat mantan Kepala Dinas
Perhubungan Udar Pristono mengancam akan melaporkan balik Wakil Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mabes Polri.
Jokowi pun
mengaku belum mengetahui tentang rencana anggota Tim Gubernur Untuk
Percepatan Pembangunan itu.Pristono merasa dikerdilkan oleh Ahok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta rusak.
"Enggak tahu saya," ucap Jokowi usai menghadiri Rakornas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 2014, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Sebelumnya, Pristono mengaku tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan tentang duduk perkara kasus tersebut.
Namun, mantan Wali Kota Surakarta ini mengaku telah mendengarkan pembelaan Pristono terkait kelanjutan kasus tersebut di depan Ahok, Biro Hukum DKI, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), beberapa waktu lalu.
"Apa yang disampaikan ada benarnya," ucap Jokowi.
Pristono melalui tim penasihat hukumnya segera melaporkan Ahok dengan pasal 310 dan 311 KUHAP. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan nama baik.
"Dia (Ahok) banyak berargumen untuk menyudutkan saudara Udar sehingga klien kami dicopot. Ini pembunuhan karakter. Kami sudah menyusun upaya hukum melaporkan tindakan yang dilakukan oknum Pemda dengan tuduhan pasal 310, 311 ke Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Udar, Feldi Taha di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/5/2014). [Bob/metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar