Pasangan bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden Jusuf Kalla
(JK) menawarkan program pemuatan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
pada kurikulum pendidikan umum. Pasangan itu juga berjanji
menyelesaikan masalah HAM masa lalu dan merevisi Undang-undang Peradilan
Militer.
Hal itu tertuang dalam visi misi Jokowi- JK yang dimuat dalam dokumen
pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang diunggah Komisi Pemilihan
Umum ke situs web www.kpu.go.id.
Dalam visi misi sebanyak 41 halaman itu, Jokowi-JK menyatakan perlu
memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah dasar
dan sekolah menengah pertama, serta di dalam kurikulum pendidikan aparat
negara seperti TNI dan Polri.
Untuk penanganan kasus HAM masa lalu, salah satu poin dari 42
prioritas utama kebijakan penegakan hukum, pasangan ini berkomitmen akan
menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2,
Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi
1965. Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi
bangsa Indonesia.
Program lain yang tertuang dalam poin ini, yakni merevisi UU
Peradilan Militer yang pada masa lalu dinilai sebagai salah satu sumber
pelanggaran HAM. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menghapus semua
bentuk impunitas dalam sistem hukum nasional.
Di samping itu, tercatat juga komitmen pasangan yang diusung empat
partai politik ini untuk menghapus regulasi yang berpotensi melanggar
HAM kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, dan
penyandang disabilitas.
Selain itu, memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan
beragama dan bekeyakinan serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku
kekerasan yang mengatasnamakan agama. Prioritas penanganan kasus
kekerasan seksual perempuan dan anak juga tercatat dalam poin ini.
Di sisi kerja sama luar negeri, pasangan ini menyatakan akan
memperjuangkan penghormatan terhadap HAM di lingkungan negara ASEAN
untuk diimplementasikan sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani
dalam ASEAN charter. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar