Jumat, 14 November 2014

Ini Pasal Yang Membuat Kubu Jokowi Ngeri

Kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih batal diteken Kamis (13/11/2014) kemarin. Kolisi Indonesia Hebat yang beranggotakan PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, dan PKB meminta kesepakatan ditambah, yakni revisi pasal 98 di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat Komisi di DPR. Jika tidak, maka Komisi DPR berpotensi mengganti menteri yang menjadi mitra kerjanya
"DPR bisa meminta Presiden memberi sanksi kepada menteri. Sebagai Komisi DPR bisa mengganti menteri loh," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2014).
Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan‎ kegaduhan politik. Tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Maka UU MD3 itu harus direvisi.
Kekhawatiran KIH dijawab oleh Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Desmond J Mahesa. Menurut Desmond anggapan KIH terhadap UU MD3 itu terlalu berlebihan.
"‎Nggak ada yang membahayakan. Lagipula UU MD3 sudah lulus uji materi di MK. Ini baru soal hak menyatakan pendapat saja sudah paranoid," kata Desmond J Mahesa saat dihubungi detikcom, Jumat (14/11/2014).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, hak bertanya dan menyatakan pendapat memang inheren dengan parlemen di belahan dunia manapun. Aturan di UU MD3 yang baru itu hanya menindaklanjuti aturan UU MD3 sebelum diadakan revisi.

Berikut ini pasal-pasal di UU MD3 yang dianggap membahayakan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi):
Pasal 98
Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah
Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).    [detik]

6 komentar:

  1. DENGAN UU MD3 2014 YANG SEPERTI INI, SAYA SEBAGAI RAKYAT TERKESAN SEPERTINYA : YANG MEMBUAT, YANG MENGAJUKAN DAN YANG MENGESYAH-KAN SAMA2 BLOO-ON-NYA.

    BalasHapus
  2. KELIHATANNYA NIAT2 YANG KURANG BAIK DARI KUBU KMP SEMAKIN HARI SEMAKIN TAMPAK DAN TERKUAK DI DEPAN PUBLIK, TERUTAMA UU MD3 TAHUN 2014 PASAL 98 AYAT 7 , YANG MANA PASAL INI TIDAK ADA DI UU MD3 2009 YANG BERLAKU PADA PEMERINTAHAN SBY. SAYA MENSINYALIR DISINILAH NIAT2 YANG TIDAK BAIK DARI KUBU KMP. KARENA UU MD3 INI DIAJUKAN OLEH PEMERINTAHAN SEBELUMNYA, MAKA PERTANYAAN SAYA APAKAH ADA KONG-KALINGKONG???

    BalasHapus
  3. MENURUT SAYA HAK INTERPELASI ITU HANYA BOLEH DILAKUKAN DI SIDANG PARIPURNA MPR. SELAIN ITU SAAT INI KOMISI DIKUASAI KUBU KMP, KEMUNGKINAN BESAR NANTI KEPUTUSAN YANG DIPAKAI YA PASTILAH PENDAPAT2-NYA KMP. JADI TIDAK MASUK AKAL KALAU AKHIRNYA PRESIDEN-NYA MENJADI BONEKA-NYA KMP BAGAIMANA NASIB NEGARA INI??? INILAH NANTI HASIL DARI UU MD3 2014 BILA TIDAK DIREVISI.

    BalasHapus
  4. JELAS BAHWA DARI PASAL 98 AYAT 6, KARENA KOMISI DIKUASAI OLEH KUBU KMP MAKA KEPUTUSAN2 YANG DIHASILKAN OLEH KOMISI SANGAT BISA DIPASTIKAN ADALAH USULAN SUARA MILIK KMP. DAN INI-LAH YANG HARUS DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH. INI APA ARTINYA??? INI ARTINYA PEMERINTAH MENJADI BONEKA-NYA KMP. KALAU TIDAK DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH, MAKA ANCAMAN-NYA ADALAH PASAL 98 AYAT 7, PRESIDEN ATAUPUN MENTERINYA DI-INTERPELASI OLEH KOMOSI YANG DIKUASAI OLEH KMP. PASAL 98 INI JELAS2 MENGHILANGKAN/MENGACAUKAN SYSTEM PRESIDENSIIL KITA.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus