Kamis, 15 Mei 2014

Inilah Cawapres Jokowi Yang Tersisa

Kabar santer nama Ketua KPK Abraham Samad masuk bursa cawapres Jokowi. Namun aturan tak memungkinkan lagi Abraham Samad mendampingi Jokowi. Lalu siapa cawapres Jokowi yang tersisa?
Kabarnya nama Jusuf Kalla (JK) dan Puan Maharani adalah dua nama cawapres Jokowi yang tersisa. Namun posisi JK kabarnya belakangan meredup seiring dengan semakin masifnya "todongan" dari Golkar yang diarahlan ke PDIP, sementara nama Puan Maharani justru menguat, sejumlah elite PDIP yang sering disebut 'Geng Tancho' terus mendorong Mega menduetkan Jokowi-Puan ke Pilpres 2014.
Di tempat lain, rumah JK di Jl Brawijaya no 6 Darmawhangsa, Jaksel, sudah disulap lebih meriah dengan tenda lebar. Kabarnya deklarasi capres Jokowi-JK memang bakal digelar akhir pekan ini. Namun pegawai JK berkilah tenda tersebut dipasang untuk perayaan Ultah JK. JK memang berulang tahun paada Kamis (15/5/2014) ini.
Sementara itu elite PDIP yang dikenal dekat dengan Puan terus mendorong putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjadi cawapres Jokowi.
"Puan adalah politikus yang berkarier dan berkomitmen bagus, kenapa tidak? Sepanjang belum ada keputusan," kata Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah bahkan tak menepis rumor masih terjadinya tarik menarik di tubuh PDIP soal posisi pendamping Jokowi. Ada nama Puan di tengah situasi tarik-menarik tersebut.
"Dinamika partai, internal maupun eksternal masih terus berkembang. Dan kalau bicara peluang masih ada. Dari nama cawapres dari internal ada satu nama Puan Maharani," ujar Basarah usai diskusi 'Dinamika Politik Penentuan Pasangan Capres-Cawapres' di Hotel Gran Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Namun kabarnya masih ada nama-nama lain di bursa cawapres Jokowi, termasuk Ketum PKB Muhaimin iskandar. Lalu siapa yang bakal dipilih Mega dan Jokowi sebagai cawapres yang bakal diusung koalisi PDIP, PKB, dan NasDem?
Sejumlah pejabat negara yang ingin maju Pilpres namun belum mundur terganjal peraturan dan tak bisa melanjutkan mimpinya. Salah satunya adalah Ketua KPK Abraham Samad yang disebut-sebut bakal jadi cawapres Jokowi.
Hal ini diatur di Pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kemudian di ayat 2 tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar