Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 14 hari pascapelantikan untuk menetapkan kabinet. Namun, ICW menilai Jokowi jangan lagi terlampau tertutup memberikan nama para kandidat menteri kepada publik agar mendapat sosok yang benar-benar berintegritas, transparan dan memiliki akuntabilitas.
Jokowi dinilai sedikit terlambat melakukan proses itu dan harus dilunasi sampai batas waktu yang disediakan. Sebab baru hari ini Jokowi memberi nama kandidat menteri kepada KPK untuk diteliti satu persatu.
"KPK dan PPATK serta Dirjen Pajak menunggu catatan dari Jokowi. Gayung belum bersambut Jokowi masih asyik safari dengan lawan politiknya," tegas Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Memang, lanjut Donal, hal itu baik untuk menurunkan tensi politik paska Pilpres. "Bagus untuk cooling down. Namun kan Jokowi harus konsentrasi dan segera tentukan pos menteri segera umumkan kepada publik sebab imbasnya lima tahun ke depan," jelasnya.
Selain itu, kata Donal, untuk mencegah adanya loyalitas ganda dan menciptakan anggota kabinet yang fokus mengurus rakyat bukan partai, maka harus dipastikan bahwa menteri yang berasal dari partai politik harus mengundurkan diri atau menyatakan non aktif dari partai.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan semangat Undang-undang Kementerian Negara yang mendorong agar anggota kabinet tidak menjadi pengurus partai.
"Mekanisme pemanggilan calon menteri untuk diwawancara juga tidak dilakukan oleh Jokowi-JK seperti yang dilakukan pendahulunya Susilo Bambang Yudhoyono, justru beberapa pihak menilai Jokowi-JK menjalankan operasi senyap. Hal ini dikhawatirkan akan tersandera politik dagang sapi," tandasnya. [okezone]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar