Kejaksaan Agung membantah Gubernur non aktif DKI Jakarta, Joko Widodo telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
''Tersangka dari mana,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Widyo Pramono, Rabu (28/5/2014).
Widyo
mengatakan, Kejagung belum ada arahan untuk memeriksa Jokowi apalagi
menetapkan Jokowi sebagai tersangka.
Pemeriksaan Jokowi tergantung
dengan pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejagung terkait kasus
korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Sekalipun belum mengarah
kepada pemeriksaan Jokowi, Widyo tidak menutup kemungkinan gubernur non
aktif tersebut akan diperiksa. ''Ya tergantung penyidikannya toh,'' kata dia.
Sudah
empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus
Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo
Tuhu.
Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus
Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan
Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada
Udar Pristono dan Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah
ditahan Senin (12/5/2014) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi
tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo
mengetahui proyek pengadaan tersebut. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar