Rabu, 16 April 2014

Tim Hukum Jokowi Pelajari Gugatan "Class Action"

Tim Pengacara Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) sedang mempelajari gugatan class action yang diajukan sejumlah pihak. Secara khusus, akan diteropong afiliasi pengaju gugatan untuk melihat motif kepentingan politik di balik gugatan itu.
Kuasa Hukum Jokowi, Alex Lay, menjelaskan ada hal yang menarik terkait gugatan itu.
"Kami pelajari label individu dua orang penggugat. Kami sedang cermati apakah gugatan ini adalah gugatan warga negara biasa, atau berafiliasi pada kepentingan politik tertentu yang bermaksud menjegal pencapresan Jokowi," jelas Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Alex melanjutkan, sebenarnya pada hari ini ada agenda sidang terkait perkara itu. Hanya saja ditunda karena para penggugat tak hadir dengan lengkap.
Alur persidangan, majelis hakim pasti akan menawarkan proses mediasi terlebih dahulu. Setelah itu, maka akan dilanjutkan ke proses kajian substansi perkara.
"Yakni apakah gugatan ini landasannya hukum atau motif politik. Untuk sementara, kami akan telusuri hal tersebut. Kegiatan, afiliasi, dan tujuan politiknya," jelasnya.
Apabila ditemukan motif politiknya lebih kuat, maka argumentasi gugatan menjadi lemah. Sebab, kata Alex, gugatan class action biasanya bertujuan untuk memperjuangkan kebijakan yang lalai dilakukan oleh Pemerintah.
Dua warga DKI Jakarta yang menggugat Jokowi yakni Nelly Risa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia. Namun, belum jelas apa yang digugat.

Sumber :
beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar