Tim Pengacara Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) sedang mempelajari gugatan class action
yang diajukan sejumlah pihak. Secara khusus, akan diteropong afiliasi
pengaju gugatan untuk melihat motif kepentingan politik di balik gugatan
itu.
Kuasa Hukum Jokowi, Alex Lay, menjelaskan ada hal yang menarik terkait gugatan itu.
"Kami pelajari label individu dua orang penggugat. Kami sedang
cermati apakah gugatan ini adalah gugatan warga negara biasa, atau
berafiliasi pada kepentingan politik tertentu yang bermaksud menjegal
pencapresan Jokowi," jelas Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu
(16/4/2014).
Alex melanjutkan, sebenarnya pada hari ini ada agenda sidang terkait
perkara itu. Hanya saja ditunda karena para penggugat tak hadir dengan
lengkap.
Alur persidangan, majelis hakim pasti akan menawarkan proses mediasi
terlebih dahulu. Setelah itu, maka akan dilanjutkan ke proses kajian
substansi perkara.
"Yakni apakah gugatan ini landasannya hukum atau motif politik. Untuk
sementara, kami akan telusuri hal tersebut. Kegiatan, afiliasi, dan
tujuan politiknya," jelasnya.
Apabila ditemukan motif politiknya lebih kuat, maka argumentasi gugatan menjadi lemah. Sebab, kata Alex, gugatan class action biasanya bertujuan untuk memperjuangkan kebijakan yang lalai dilakukan oleh Pemerintah.
Dua warga DKI Jakarta yang menggugat Jokowi yakni Nelly Risa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia. Namun, belum jelas apa yang digugat.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar