Partai Gerindra menilai mandat nyapres yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak memiliki kekuatan hukum. Lantaran, mandat tersebut hanya melalui tulisan tangan dalam kertas kosong.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi menyindir perjanjian Batu Tulis pada 2009 lalu.
Di mana perjanjian tersebut berisi PDI Perjuangan mendukung Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2014. Namun, perjanjian tersebut diingkari PDI Perjuangan. Padahal, dalam perjanjian tersebut ada materai seharga Rp 6.000,-
"Perjanjian yang diketik, pakai materai, saja tidak dipenuhi, apalagi yang cuma tulis tangan, hati-hati saja," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Rabu (16/5/2014).
Menurut Sanusi, perjanjian tersebut sangat legal. Di mana ada tandatangan antara Megawati dan Prabowo sebagai pihak pertama dan kedua. "Perjanjian itu legal dong. Sah. Jadi hati-hati saja," kata dia.
Surat mandat Megawati Soekarnoputeri untuk Jokowi ditulis dengan tangan. Sedangkan, perjanjian Batu Tulis antara Megawati dan Prabowo diketik dan ditandatangani keduanya. Partai Gerindra menilai PDI Perjuangan ingkar janji dengan memajukan Jokowi sebagai calon presiden.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar