Tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi) tengah mempelajari latar belakang di balik gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap calon presiden PDI Perjuangan (PDIP) yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu. Tim kuasa hukum Jokowi curiga ada motif politik di belakang gugatan yang diajukan oleh Nelly Rosa Yulhiana Siringoringo dan Ade Dwi Kurnia, mantan relawan Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012 silam.
"Kami sedang mempelajari dua individu yang mengajukan gugatan ini. Kami mencermati apa memang gugatan warga negara betulan atau gugatan afiliasi parpol yang ingin menjegal Pak Jokowi nyapres," kata anggota tim kuasa hukum Jokowi, Alexander Lay dalam konferensi pers di markas Tim Relawan JKW4P, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Menurutnya, jika gugatan tersebut ternyata bermotif politis, maka akan mudah dipatahkan di pengadilan. Pasalnya, hakim dalam mengadili sebuah gugatan warga negara hanya mempertimbangkan aspek kepentingan umum.
Alex juga menilai gugatan tersebut salah alamat. Pasalnya, gugatan warga negara seharusnya ditujukan kepada pemerintah dan bukan individu.
"Tapi gugatan ini ditujukan kepada pribadi Pak Jokowi karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai capres RI. Kalau dari segi prosedur pintu masuk mengajukan gugatan sudah salah," paparnya.
Anggota tim lainnya, Todung Mulya Lubis mengatakan, gugatan terhadap Jokowi tidak memiliki dasar yang kuat. Karenanya, wajar jika dicurigai ada motif politik di belakangnya.
"Penggugat cuma dua orang, sementara Jakarta penduduknya lebih dari 10 juta. Ini suara yang sangat kecil yang mempertanyakan pencapresan Jokowi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua penggugat merasa kecewa dengan keputusan Jokowi maju sebagai calon presiden. Menurut mereka, keputusan Jokowi maju di pilpres mendatang merupakan bentuk pengingkaran atas amanah warga Jakarta yang sudah memilih duet Jokowi-Ahok saat pilkada lalu.
Apalagi, Jokowi selama 1,5 tahun memimpin ibu kota belum menunjukan prestasi yang berarti. Janji-janjinya di masa kampanye hampir seluruhnya belum terwujud.
"Kami sudah melakukan kontrak politik dengan Jokowi dan ini mengikat karena ini negara hukum. Dia telah meremehkan dan mengabaikan amanah warga Jakarta yang telah memilihnya sebagai Gubernur DKI," ujar Ketua SPM, Nelly Rosa Yulhiana Siringoringo dalam jumpa pers di Jakarta pada pertengahan Maret lalu.
Sumber :
jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar