Rabu, 16 April 2014

KPK Minta Jokowi Laporkan Dugaan Korupsi di Diknas DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi, melaporkan dugaan korupsi anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Permintaan itu, merespon hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) atas kasus dugaan markup dan duplikasi anggaran di Dinas DKI.
"Mengimbau agar Gubernur DKI (Jokowi) melaporkan kalau ada dugaan korupsi di level bawahnya kepada penegak hukum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2014).
Sebelumnya, ICW menyayangkan langkah Jokowi yang tidak mau melaporkan indikasi korupsi anggaran Dinas DKI.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Febri Hendri, mengatakan, harusnya indikasi tersebut tetap dilaporkan agar penegak hukum bisa menelusuri indikasinya lebih jauh.
"Seharusnya diserahkan kepada hukum, sehingga penegak hukum dapat menilai sejauh mana indikasi itu terjadi," kata Febri, beberapa hari lalu.
Sementara Jokowi menyatakan tidak akan membawa kasus duplikasi anggaran Rp 700 miliar dan mark up harga Rp 500 miliar di dinas pendidikan ke ranah hukum, karena dana tersebut belum digunakan. Sehingga menurutnya belum ada tindak pidana korupsi.
"Kan kita lock (kunci). Jadi itu belum digunakan, makanya tidak perlu dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Febri menilai, harusnya hal sebaliknya yang justru dilakukan gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, mark-up dan duplikasi itu, kata Febri berada dalam APBD DKI Jakarta 2014 yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah DKI Jakarta.
Penegak hukum, lanjut Febri, akan melakukan kajian kemungkinan adanya suap penyuap antara DPRD DKI dan oknum PNS untuk meloloskan mata anggaran yang terindikasi mark up dan duplikasi.
"Mark up dan duplikasi itu ada di APBD 2014 yang telah disahkan. Jadi ada unsur kesengajaan untuk membuat itu, di balik unsur kesengajaan adakah praktik suap menyuap, itu menjadi tugas penegak hukum," tegasnya.
Febri mengakui dalam kasus dugaan mark up dan duplikasi, korupsi belum terjadi mengingat negara belum mengalami kerugian. Tetapi, menurutnya akan lebih baik jika penegak hukum yang mendalaminya,
Karena itu Febri menyayangkan langkah gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak melaporkan dugaan tersebut ke ranah hukum. "Tidak tepat, harusnya dilaporkan. Ada unsur kesengajaan di situ," ujarnya.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar