Rabu, 12 Maret 2014

Jokowi Harus Mundur Jika Nyapres

Meskipun Mendagri telah menyebutkan bahwa Joko Widodo (Jokowi) tak erlu mundur jika nyapres tetapi pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak menilai, secara etika, Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta apabila ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh PDI Perjuangan.
"Etika publik tentu tidak menghendaki seorang kepala daerah 'bermain dadu' merebut jabatan lain sebelum pengabdiannya selesai," kata Zaki saat dihubungi, Rabu (12/3/2014).
Menurut Zaki, dalam konteks moralitas atau etika publik, seorang kepala daerah dituntut untuk menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun. Persoalannya, kata dia, dalam politik Indonesia, moralitas sering kali bertabrakan dengan aturan hukum.
"Aturan hukum masih diskriminatif. Bagi PNS (pegawai negeri sipil) ketika maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Tapi bagi anggota DPRD atau kepala daerah yang maju tidak berlaku aturan harus mundur," tuturnya.
Bila Jokowi tidak mundur sebagai gubernur, kata dia, tindakannya memang tidak melanggar hukum. Namun, hal itu menabrak etika karena melanggar sumpah jabatan. Selain itu, posisinya sebagai gubernur juga berpotensi disalahgunakan.
Ia menambahkan, jika Jokowi bersikeras tidak mau melepaskan jabatannya, Jokowi juga mengalami kerugian besar dari segi legitimasi memerintah DKI. "Apabila kalah dalam pemilihan presiden, Pak Jokowi bisa kembali sebagai gubernur. Tapi di mata publik, Pak Jokowi sudah kehilangan legitimasi moral," pungkasnya.
Seperti diberitakan, hingga saat ini PDI-P belum menetapkan capres untuk diusung dalam Pilpres. Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebut bisa saja penetapan capres-cawapres sebelum pileg yang akan digelar 9 April 2014. Megawati diberi mandat untuk menetapkan capres-cawapres.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jika maju sebagai capres, Jokowi tidak harus mundur dari jabatan Gubernur. Jokowi cukup mengajukan cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Sumber :
kompas.com

1 komentar:

  1. maaf ini salah ambil gambar, gambar tersebut dosen saya, namanya mirip, cuman beliau ini dosen saya di teknik metalurgi itb. tolong diganti.
    terimakasih

    BalasHapus