Rabu, 12 Maret 2014

Ahok: Jokowi Tak Perlu Mundur dari Gubernur Jika Ikut Bursa Capres

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden. Ahok mengatakan hal itu setelah menelaah penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Ahok mengatakan, dia belum paham betul makna dari kata Pejabat Negara dan Pejabat Tinggi Negara. Namun setelah mendengar pernyataan dari Mendagri, dia mulai mengerti.
"Mendagri sudah bilang kalau Pak Jokowi tidak perlu mundur, karena tafsiran di dalam UU Pilpres itu hanya pejabat negara (yang harus mundur), bukan pejabat tinggi negara. Saya tidak tahu juga bagaimana tafsirannya," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
Berdasarkan penjelasan tersebut, Ahok beranggapan bahwa Jokowi merupakan pejabat tinggi negara, sehingga Jokowi tidak perlu mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden.
"Kalau pengertian saya, pejabat tinggi negara itu pasti pejabat negara. Tapi kalau pejabat negara belum tentu pejabat tinggi negara. Kalau di UU Pilpres sudah tertulis kalau pejabat negara harus mundur," kata Ahok.
"Kalau tidak mundur enak dong. Artinya tetap aman," tambahnya.
Lalu bagaimana Jika dirinya juga ikut dicalonkan dalam bursa Pilpres nanti?
"Kalau aturannya tidak mundur ya tidak usah mundur. Tapi kalau dikasih kesempatan (nyapres) oleh Gerindra, saya mundur (dari wagub)," jawabnya.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar