Selasa, 11 Maret 2014

Mendagri: Jika Maju Jadi Capres, Jokowi Cukup Cuti

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jika maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014, Joko Widodo alias Jokowi tidak harus mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Jokowi cukup mengajukan cuti.
"Yang pasti kalau Jokowi maju (jadi capres) tidak perlu mundur. Tidak seperti yang dikatakan orang di koran," ujar Gamawan saat dihubungi, Selasa (11/3/2014).
Gamawan mengatakan, kepala daerah yang maju pada Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
Namun, jika Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju dalam pilpres, Gamawan enggan berkomentar. Ia hanya menyebut sudah ada payung hukum yang jelas mengenai hal itu.
"Sesuatu yang belum tidak usahlah dulu saya komentari. Kalau memang jadi, sudah ada aturannya," katanya.
Dukungan untuk Jokowi sebagai calon presiden semakin gencar mendekati pemilu. Elektabilitas Jokowi sebagai capres juga selalu teratas dalam berbagai survei. Hanya saja, PDI Perjuangan belum memutuskan capres yang akan diusung. Penetapan sepenuhnya di tangan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Di sisi lain, bakal capres Partai Gerindra Prabowo Subianto juga sedang gencar mencari pendampingnya dalam Pilpres 2014. Banyak nama yang dilirik, salah satunya Ahok. Namun, kepastian pencapresan tergantung hasil Pileg lantaran ada syarat ambang batas pengusungan capres-cawapres dalam UU Pilpres.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar