Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jika maju sebagai
calon presiden pada Pilpres 2014, Joko Widodo alias Jokowi tidak harus
mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Jokowi cukup mengajukan cuti.
"Yang
pasti kalau Jokowi maju (jadi capres) tidak perlu mundur. Tidak seperti
yang dikatakan orang di koran," ujar Gamawan saat dihubungi, Selasa
(11/3/2014).
Gamawan mengatakan, kepala daerah yang maju pada
Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilu Presiden.
Namun, jika Jokowi dan Wakil Gubernur DKI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju dalam pilpres, Gamawan enggan
berkomentar. Ia hanya menyebut sudah ada payung hukum yang jelas
mengenai hal itu.
"Sesuatu yang belum tidak usahlah dulu saya komentari. Kalau memang jadi, sudah ada aturannya," katanya.
Dukungan
untuk Jokowi sebagai calon presiden semakin gencar mendekati pemilu.
Elektabilitas Jokowi sebagai capres juga selalu teratas dalam berbagai
survei. Hanya saja, PDI Perjuangan belum memutuskan capres yang akan
diusung. Penetapan sepenuhnya di tangan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati
Soekarnoputri.
Di sisi lain, bakal capres Partai Gerindra Prabowo
Subianto juga sedang gencar mencari pendampingnya dalam Pilpres 2014.
Banyak nama yang dilirik, salah satunya Ahok. Namun, kepastian
pencapresan tergantung hasil Pileg lantaran ada syarat ambang batas
pengusungan capres-cawapres dalam UU Pilpres.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar