Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan iklan anonim yang menyudutkan calon presiden Joko Widodo di stasiun televisi masuk dalam kategori pelanggaran aturan.
TB Hasanuddin, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, mengatakan iklan tersebut melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan UU.
Ia menjelaskan pelanggaran itu terkait dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, khususnya pasal 58. Dalam pasal itu disebutkan bahwa iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat orang pribadi, kelompok, ideologi, Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Sanksinya penghentian sementara," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (28/3/2014).
Bahkan, lanjut Wakil Ketua Komisi I DPR itu, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelas melarang iklan yang menghina, menyudutkan atau mendiskriditkan orang, kelompok, peserta pemilu.
Iklan juga dilarang mengadu domba dan memprovokasi orang dan masyarakat.
"KPI harus harus mengambil tindakan tegas, dan jangan hanya membuat erdaran. KPI harus mengambil tindakan tegas dan tidak perlu menunggu pengaduan dari dulu dari masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial menjelang pemilu dan pilpres," tegas TB Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, KPI tanpa menunggu pengaduan dapat meminta kepada pihak televisi untuk membongkar siapa pemesan iklan itu.
Diketahui sejak beberapa hari lalu, muncul iklan anonim di televisi yang menyudutkan Jokowi. Iklan itu berisi beragam persoalan di Jakarta, dan menjelang akhir menampilkan sosok Jokowi yang akan tetap mengabdi di ibukota selama lima tahun. Iklan ini pun ditutup dengan kalimat, "Kutunggu Janjimu".
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar