Sabtu, 31 Mei 2014

Mendagri: Keppres Cuti Jokowi Diterbitkan Besok

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, surat izin cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera diterbitkan, Minggu (1/6/2014) besok. Surat cuti akan diterbutkan melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau hari ini KPU menetapkan (peserta Pilpres, Red), maka besok akan diterbitkan keppresnya dan diserahkan kepada Pak Jokowi," ujar Gamawan kepada Metrotvnews.com, Sabtu (31/5/2014).
Gamawan menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2004 tentang gubernur yang maju sebagai capres atau cawapres akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Izin berhenti sementara atau nonaktif diterbitkan sehari setelah pasangan calon dinyatakan sah oleh KPU," terang dia.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengajukan surat izin cuti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Mei lalu. Dalam surat tersebut, Jokowi mengajukan izin cuti efektif per 1 Juni 2014.
Hingga hari ini Presiden belum juga menerbitkan surat izin kepada Jokowi, karena Jokowi belum ditetapkan secara sah sebagai capres oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut rencana, KPU akan menetapkan pasangan capres peserta Pilpres 2014 siang ini. Dengan begitu, SBY akan menyerahkan surat cuti Jokowi besok.  [Lal/metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar