Sabtu, 31 Mei 2014

Jadi Capres, Jokowi Akan Hengkang dari Rumah Dinas

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sedang menanti surat cuti resmi yang akan dikeluarkan oleh Presiden dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah surat tersebut keluar, Jokowi akan segera meninggalkan rumah dinasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri Heru Budihartono mengatakan Jokowi telah memutuskan untuk tidak tinggal di rumah dinas selama dia cuti. "Pak Gubernur memilih pindah, ada risiko yang dihindari," kata Heru kepada Tempo, Sabtu, 31 Mei 2014.
Padahal, menurut Heru, meskipun cuti, Jokowi masih punya hak untuk tinggal di rumah dinas.
"Sebagai kepala pemerintahan dia memang sedang cuti bertugas, tapi dia masih sebagai kepala daerah yang mendapat fasilitas rumah dinas," kata dia. Namun, kata Heru, Jokowi lebih memilih pindah untuk menghindari kabar tak sedap yang mungkin berembus.
Selama cuti sebagai gubernur, Jokowi telah menyatakan tidak akan tinggal di rumah dinasnya. Kemarin, Jokowi mengaku telah membereskan perabotannya dan siap hengkang ketika menerima surat cuti resmi. Menurut rencana, hari ini merupakan hari penetapan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum. Setelah penetapan keluar dan Jokowi resmi menjadi capres, capres dari PDIP itu pun akan resmi cuti.


Ke mana Jokowi akan pindah?
Plt Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan walau pindah, rumah tinggal sementara Jokowi masih di sekitar kawasan Menteng. "Bukan di rudin lagi (selama cuti). Mungkin di sekitar Menteng, enggak jauh dari rudin sekarang," kata Heru ketika dihubungi, Sabtu (31/5/2014).
Heru menyebutkan Jokowi yang mencari sendiri rumah barunya. Pihak Pemprov DKI tidak ikut turun tangan. "Pak Gubernur sudah ada pilihan. Kalau beliau minta ya kami bantu. Tapi mungkin sudah dari jauh hari juga (dipersiapkan)," tambahnya.
Walikota Jakarta Utara itu berujar Jokowi akan pindah segera setelah mendapat surat menyatakan cuti dari Presiden dan Kemendagri. Rencananya surat itu diberikan pada hari ini. "Pak Gubernur tunggu surat dari Presiden dan Mendagri untuk secara resmi terima cuti. Sesuai agenda, KPU kan jam 10.00 WIB pengumuman capresnya. Mungkin jam 12.00 atau 13.00 WIB Sekjen Depdagri akan serahkan surat dari menteri ke gubernur," kata dia.
"Secara aturan kan beliau masih punya hak untuk di rumah dinas karena di cutinya kan selaku kepala pemerintahan. Sementara di posisinya selaku kepala daerah, rumah itu masih bisa dipakai Pak Gubernur. Tapi beliau nggak mau ambil risiko, jadi lebih baik pindah daripada polemik. Sudah diputuskan, Senin atau Selasa mungkin sudah pindah," kata Heru.
Jokowi akan meninggalkan kantornya di Balai Kota dan rumah dinasnya selama masa cuti yakni sejak 1 Juni hingga masa pencoblosan selesai. "Sampai tanggal 9 Juli. Tanggal 10 atau 11 Juli bisa kembali bertugas," tutupnya.  [tempo,detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar