Jumat, 11 April 2014

Jokowi: DKI Tak Perlu Sekda

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merasa Pemprov DKI tidak perlu memiliki Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, tanpa Sekda, Pemprov DKI tetap bisa berjalan. Padahal, Jokowi yang akan menjadi Calon Presiden akan meninggalkan Basuki Tjahaja Purnama sendiri tanpa Wakil Gubernur, dan tanpa Sekda.
Menurut Jokowi, selama satu tahun posisi PNS nomor satu tersebut kosong tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. "Kan sudah ada PLT Sekda. Ditinggal setahun pun (pemerintahan) jalan," kata Jokowi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Jokowi mengatakan, Sekda definitif tidak diperlukan karena ada beberapa asisten di belakangnya, seperti Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas), dan Asisten Pembangunan.
"Selain Plt sekda, ada juga asisten, ada bidang ekonomi dan lainnya. Semuanya komplit, jadi bisa kerja semua (tanpa sekda)," ucapnya.
Dirinya pun meminta agar semua kalangan tidak meributkan belum ditunjuknya pejabat untuk menempati posisi Sekda. Dalam menunjuk pejabat, pria asal Solo ini tak ingin terburu-buru.
Seperti diketahui, pada 9 April 2013 Fadjar Panjaitan mundur dari jabatannya sebagai Sekda DKI Jakarta. Dia mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemilihan legislatif (pileg). Fadjar begabung sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) sejak akhir Maret 2013.
Jokowi sudah menyeleksi 15 orang pejabat PNS Eselon II. Namun belakangan nama Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono juga muncul. Heru yang juga Plt Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri ini tidak mengikuti seleksi dan termasuk paling muda diantara para calon Sekda DKI.
Jokowi juga diketahui terbiasa memakan waktu lama untuk memilih orang kepercayaannya. Saat menjabat Walikota Solo, Jokowi juga menggantung jabatan Sekda Pelaksana tugas (Plt) sampai setahun lebih. Saat itu, Walikota Surakarta, Jokowi menetapkan Sekda setelah kosong setahun lebih, yakni sejak 1 Januari 2008 sampai 1 Agustus 2009.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar