Tim pemenangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla dalam pemilihan
presiden dan wakil presiden berikutnya telah membuka tiga rekening resmi
di BRI, BCA, dan Bank Mandiri untuk menampung sumbangan guna membiayai
kegiatan kampanye. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok
mengatakan pembukaan rekening dana kampanye tersebut juga sarat akan
rekayasa dan bisa terkait dengan politik pencitraan.
Di Amerika
Serikat, penggunaan jaringan sosial dan fungsi pengawasannya jalan. Oleh
sebabnya Barack Obama bisa memenangkan pemilihan presiden hingga dua
periode. Obama juga membuka rekening untuk menampung sumbangan dana
kampanye.
"Sekarang ini di Indonesia, seperti rekening untuk
menampung sumbangan kampanye Jokowi, itu tidak murni. Bisa saja ada
rekayasa," ujar Ahmad dijumpai ROL di Surabaya, Kamis (12/6/2014) malam.
Sistem
penggalangan dana yang dilakukan oleh kedua calon presiden, menurut
Ahmad harus disikapi masyarakat dengan cerdas. Sebab, pada dasarnya
tidak ada fanatisme dalam sosok di Indonesia.
Fanatisme yang
paling mungkin, kata Ahmad, adalah fanatisme yang berdasarkan ideologis,
seperti yang dimiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ahmad
mencontohkan, kader-kader PKS bisa saja memberikan setengah gajinya
untuk sumbangan partai. Berbeda dengan partai nasionalis lainnya,
misalnya Partai Demokrat. Kader-kader Demokrat diperkirakannya hanya
memberikan 10-15 persen gajinya untuk sumbangan partai, selebihnya
menjadi hak pribadi.
Dalam laporan penerimaan dana kampanye
periode pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Prabowo-Hatta
mencatatkan Rp 10 miliar, sedangkan kubu Jokowi-JK Rp 44,9 miliar. Pada 4
Juni 2014, KPU mengumumkan laporan penerimaan periode pertama tersebut
di laman resminya, sehingga masyarakat bisa melihat dan mencermati
sumber dana yang diterima kedua pasangan capres.
Kedua pasangan calon harus melaporkan penerimaan dana kampanye
periode kedua paling lambat 6 Juli 2014. Terakhir, pada 18 Juli 2014,
mereka harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. [rol]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar