Kamis, 12 Juni 2014

Mubarok Tuduh Jokowi Lakukan Tipu-tipu pada Rekening Donasinya

Tim pemenangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden dan wakil presiden berikutnya telah membuka tiga rekening resmi di BRI, BCA, dan Bank Mandiri untuk menampung sumbangan guna membiayai kegiatan kampanye. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengatakan pembukaan rekening dana kampanye tersebut juga sarat akan rekayasa dan bisa terkait dengan politik pencitraan.
Di Amerika Serikat, penggunaan jaringan sosial dan fungsi pengawasannya jalan. Oleh sebabnya Barack Obama bisa memenangkan pemilihan presiden hingga dua periode. Obama juga membuka rekening untuk menampung sumbangan dana kampanye.
"Sekarang ini di Indonesia, seperti rekening untuk menampung sumbangan kampanye Jokowi, itu tidak murni. Bisa saja ada rekayasa," ujar Ahmad dijumpai ROL di Surabaya, Kamis (12/6/2014) malam.
Sistem penggalangan dana yang dilakukan oleh kedua calon presiden, menurut Ahmad harus disikapi masyarakat dengan cerdas. Sebab, pada dasarnya tidak ada fanatisme dalam sosok di Indonesia.
Fanatisme yang paling mungkin, kata Ahmad, adalah fanatisme yang berdasarkan ideologis, seperti yang dimiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ahmad mencontohkan, kader-kader PKS bisa saja memberikan setengah gajinya untuk sumbangan partai. Berbeda dengan partai nasionalis lainnya, misalnya Partai Demokrat. Kader-kader Demokrat diperkirakannya hanya memberikan 10-15 persen gajinya untuk sumbangan partai, selebihnya menjadi hak pribadi.
Dalam laporan penerimaan dana kampanye periode pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Prabowo-Hatta mencatatkan Rp 10 miliar, sedangkan kubu Jokowi-JK Rp 44,9 miliar. Pada 4 Juni 2014, KPU mengumumkan laporan penerimaan periode pertama tersebut di laman resminya, sehingga masyarakat bisa melihat dan mencermati sumber dana yang diterima kedua pasangan capres.
Kedua pasangan calon harus melaporkan penerimaan dana kampanye periode kedua paling lambat 6 Juli 2014. Terakhir, pada 18 Juli 2014, mereka harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.  [rol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar