Calon Presiden PDI Perjuanagan Joko Widodo mengimbau Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan pemerintah tetang
pelaksanaan Undang-Undang Desa. Sebab dalam UU Desa itu termaktub amanah
penggenlontoran APBN untuk pembangunan desa yang jumlahnya miliaran.
"Saya berharap, perpres tentang UU Desa segera ditandatangani
presiden," kata Gubernur DKI Jakarta nonaktif Jokowi saat berkunjung ke
desa di Subang, Ahad, 18 Mei 2014. Tapi, jika sampai akhir jabatannya
SBY tidak mau menekennya dan kemudian dia terpilih jadi presiden baru,
"Saya akan langsung tandatangani."
Menurut Jokowi, dana
perimbangan pusat buat desa itu nilainya cukup besar. Antara Rp 1 hingga
1,2 miliar. Dana sebesar itu, cukup buat mengembangkan usaha bidang
pertanian dalam rangka ketahanan pangan.
Seorang anggota Apdesi
Kabupaten Subang, Hasan Abdul Munir, mengatakan, saat ini beredar
informasi bahwa dana perimbangan desa yang dinanti-nantikan seluruh
kepala desa di Indonesia itu, tidak masuk dalam bahasan APBN Perubahan
2014. "Makanya kami khawatir dana perimbangan itu tidak terealisasi pada
tahun ini," ujar Hasan.
Mantan Ketua Pansus UU Desa Budiman
Sujatmiko, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya telah
mendapatkan bocoran peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa,
paling lambat diteken Presiden SBY pada medio Juni 2014. "Realisasi dana
perimbangan desa itu sudah bisa dibahas dalam APBN Perubahan 2014,"
ujar politisi PDIP itu. [Nanang Sutisna/Tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar