Minggu, 18 Mei 2014

Jokowi Imbau Presiden Teken Perpres UU Desa

Calon Presiden PDI Perjuanagan Joko Widodo  mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  segera mengeluarkan peraturan pemerintah tetang pelaksanaan Undang-Undang Desa. Sebab dalam UU Desa itu termaktub amanah penggenlontoran APBN untuk pembangunan desa yang jumlahnya miliaran.
"Saya berharap, perpres tentang UU Desa segera ditandatangani presiden," kata Gubernur DKI Jakarta nonaktif Jokowi saat berkunjung ke desa di Subang, Ahad, 18 Mei 2014. Tapi, jika sampai akhir jabatannya SBY tidak  mau menekennya dan kemudian dia  terpilih jadi presiden baru, "Saya akan langsung tandatangani."
Menurut Jokowi, dana perimbangan pusat buat desa itu nilainya cukup besar. Antara Rp 1 hingga 1,2 miliar. Dana sebesar itu, cukup buat mengembangkan usaha bidang pertanian dalam rangka ketahanan pangan.
Seorang anggota Apdesi Kabupaten Subang, Hasan Abdul Munir, mengatakan, saat ini beredar informasi bahwa  dana perimbangan desa yang dinanti-nantikan seluruh kepala desa di Indonesia itu, tidak masuk dalam bahasan APBN Perubahan 2014. "Makanya kami khawatir dana perimbangan itu tidak terealisasi pada tahun ini," ujar Hasan.
Mantan Ketua Pansus UU Desa Budiman Sujatmiko, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan bocoran peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa, paling lambat diteken Presiden SBY pada medio Juni 2014. "Realisasi dana perimbangan desa itu sudah bisa dibahas dalam APBN Perubahan 2014," ujar politisi PDIP itu.  [Nanang Sutisna/Tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar