Kamis, 17 April 2014

Bahaya Mafia Peradilan, Jokowi Bisa 'Dikerjai' di Sidang Gugatan Jakarta Baru

Gugatan kepada Joko Widodo yang dilayangkan oleh 2 aktivis Jakarta Baru yakni Nelly Rosa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia  diperkirakan akan  kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sunggul Hamonangan Sirait selaku Kepala Divisi Hukum & Konstitusi Projo mengatakan ada beberapa poin yang dapat dikemukakan guna menangkis gugatan tersebut, yang pertama, gugatan tersebut sangat kabur karena pihak yang mengajukan gugatan tidak dapat menyatakan kejelasannya apakah sebagai pribadi atau mewakili warga DKI atau mewakili LSM tertentu.
"Kedua pihak yang mendaftarkan gugatan kepada Jokowi juga dipastikan tidak dapat menerangkan dengan jelas menggugat siapa dalam perkara ini apakah Jokowi Pribadi atau Jokowi sebagai Gubernur DKI, karena yang digugat itukan harus dipastikan siapa pihaknya, alamatnya dan pekerjaannya; jika yang digugat adalah pribadi jokowi maka seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) bukan di PN. Jakarta Pusat," ujar Sunggul dalam siaran pers Kamis (17/4/2014).
Ketiga, selain itu jika mengajukan gugatan warga negara maka hanya pernah dikabulkan dalam kasus-kasus seperti HAM, Lingkungan dan Pendidikan bukanlah seperti gugatan atas janji-janji politik. "Sedangkan untuk posisi jokowi sampai sekarang masih tetap bekerja sebagai Gubernur DKI dan belum didaftarkan ke KPU sebagai peserta calon Presiden pada Pemilu 2014," lanjut Sunggul.
Sunggul juga menjelaskan bahwa mengenai janji-janji politik Jokowi Ahok, maka yg harus digugat haruslah Jokowi, Ahok dan partai pengusungnya yaitu PDIP dan Partai Gerindra. "Jadi gugatan yang hanya menyasar Jokowi adalah gugatan yang sarat dengan muatan politis. Sedangkan janji politik dan kinerja, biarlah masyarakat Indonesia yang menilai lewat pilpres ini apakah Jokowi dipilih atau tidak termasuk oleh warga Jakarta.
"Sehingga dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan gugatan dimaksud akan dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak jelas serta prematur (belum saatnya) dan juga ada kesalahan dalam objek gugatan ( error in objecto)  dan error in persona (kesalahan dalam menarik pihak untuk digugat)," tulis Sunggul.
Namun demikian, mengingat masih banyak beredar mafia peradilan dalam praktek berperkara di pengadilan; Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim serta Panitera pengganti pada perkara ini harus benar-benar steril dari kepentingan apapun. Mereka juga harus bisa menolak godaan suap dan taktik licik mafia peradilan. "Kalau tidak maka dikhawatirkan Jokowi akan "dikerjai" dalam perkara ini," kata Sunggul.
Untuk itu Divisi Hukum & Konstitusi Projo meminta Komisi Judisial dan Mahkamah Agung agar mengirim utusannya dalam mengawasi proses sidang kasus tersebut.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar