Rabu, 24 Juli 2013

Jokowi Akan Cek Perjanjian Kecamatan dengan PKL Tanah Abang

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mengetahui perihal surat perjanjian Kecamatan Tanah Abang dengan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Surat itu berisikan para PKL bisa berjualan dari jam 10:00 hingga 17:00 WIB.
"Tidak tahu. Nanti cek semuanya dari masalah premannya. Apa pemerintah kita juga ikut-ikutan, karena menyangkut ruang besar," ujar Jokowi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/7/2013)
Lebih lanjut, Jokowi memastikan tidak memberikan surat tersebut. "Tidak ada," tegasnya.
Akan tetapi, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan toleransi bagi PKL untuk berjualan asalkan tidak mengganggu lalu lintas. "Ya, kalau itu bolehlah sampai Lebaran," kata Jokowi
Adanya perjanjian antara Kecamatan Tanah Abang dengan PKL terungkap dari pengakuan Taufik, warga RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Menurutnya perjanjian itu terjadi pada 15 Juli 2013.
Isinya perjanjian itu menyebut pedagang masih diperbolehkan berjualan hingga Lebaran usai. Sebelum masa itu, pedagang bisa berjualan setelah pukul 12.00 hingga pukul 17.00. Perjanjian itu, kata Taufik, dibuat dengan aparat Kecamatan Tanah Abang. Selain warga RW 07, ikut menandatangani perjanjian itu warga RW 09, RW 10, dan perwakilan warga Petamburan.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar