Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mengetahui perihal surat
perjanjian Kecamatan Tanah Abang dengan pedagang kaki lima (PKL) di
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Surat itu berisikan para PKL bisa
berjualan dari jam 10:00 hingga 17:00 WIB.
"Tidak tahu. Nanti cek
semuanya dari masalah premannya. Apa pemerintah kita juga ikut-ikutan,
karena menyangkut ruang besar," ujar Jokowi saat ditemui di Balai Kota
DKI Jakarta, Rabu (24/7/2013)
Lebih lanjut, Jokowi memastikan tidak memberikan surat tersebut. "Tidak ada," tegasnya.
Akan
tetapi, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan toleransi bagi PKL
untuk berjualan asalkan tidak mengganggu lalu lintas. "Ya, kalau itu
bolehlah sampai Lebaran," kata Jokowi
Adanya perjanjian antara
Kecamatan Tanah Abang dengan PKL terungkap dari pengakuan Taufik, warga
RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Menurutnya perjanjian itu
terjadi pada 15 Juli 2013.
Isinya perjanjian itu menyebut pedagang
masih diperbolehkan berjualan hingga Lebaran usai. Sebelum masa itu,
pedagang bisa berjualan setelah pukul 12.00 hingga pukul 17.00.
Perjanjian itu, kata Taufik, dibuat dengan aparat Kecamatan Tanah
Abang. Selain warga RW 07, ikut menandatangani perjanjian itu warga RW
09, RW 10, dan perwakilan warga Petamburan.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar