Rabu, 15 Oktober 2014

Jokowi-JK diminta gelar referendum, kalau DPR tolak Perppu Pilkada

Diterbitkannya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 dan 2 tahun 2014 tentang Pilkada langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang akhir masa jabatan, semestinya direspon positip DPR RI. Selain menghargai niat baik SBY membangun demokrasi di Indonesia, sekaligus menampung aspirasi rakyat untuk berproses mendalami demokrasi.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor, mengawatirkan jika Perppu itu nantinya ditolak DPR lewat kekuatan Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai DPR RI.
“Perppu ini masih potensial ditolak DPR, karena masih kuatnya koalisi partai yang mendukung Pilkada oleh DPRD. Karena itu, saya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional kita,” tegas Isran dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/10/14).
Apkasi tetap keukekuh berharap anggota DPR yang baru saja dilantik untuk lebih arif dan bijak, sehingga mau mendukung Pilkada langsung dengan cara menyetujui Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY.
“Saya mendesak kepada DPR baru untuk melakukan terobosan mengembalikan, sekaligus menguatkan citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. caranya, membuat keputusan yang dikehendaki masyarakat mayoritas, yaitu mendukung Perppu Pilkada langsung,” jelasnya.
Isran sebagai Bupati Kutai Timur ini, kembali menyayangkan disahkannya RUU (Rancangan Undang Undang) Pilkada yang menetapkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Menurutnya, APKASI mengancam keras akan membuat referendum bila Perppu Pilkada ditolak DPR.
“Jika Perppu ditolak, kami akan memperjuangkan ke pemerintahan Jokowi-JK untuk membuat semacam referendum (jajak pendapat langsung) untuk menentukan apakah masyarakat menginginkan Pilkada langsung atau Pilkada DPRD,” pungkasnya.  [lensaindonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar