Diterbitkannya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
No 1 dan 2 tahun 2014 tentang Pilkada langsung oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang akhir masa jabatan, semestinya
direspon positip DPR RI. Selain menghargai niat baik SBY membangun
demokrasi di Indonesia, sekaligus menampung aspirasi rakyat untuk
berproses mendalami demokrasi.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi
Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor,
mengawatirkan jika Perppu itu nantinya ditolak DPR lewat kekuatan
Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai DPR RI.
“Perppu
ini masih potensial ditolak DPR, karena masih kuatnya koalisi partai
yang mendukung Pilkada oleh DPRD. Karena itu, saya mengajak semua
komponen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional
kita,” tegas Isran dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu
(15/10/14).
Apkasi tetap keukekuh berharap anggota DPR yang baru
saja dilantik untuk lebih arif dan bijak, sehingga mau mendukung Pilkada
langsung dengan cara menyetujui Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY.
“Saya
mendesak kepada DPR baru untuk melakukan terobosan mengembalikan,
sekaligus menguatkan citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
caranya, membuat keputusan yang dikehendaki masyarakat mayoritas, yaitu
mendukung Perppu Pilkada langsung,” jelasnya.
Isran sebagai
Bupati Kutai Timur ini, kembali menyayangkan disahkannya RUU (Rancangan
Undang Undang) Pilkada yang menetapkan kepala daerah dipilih melalui
DPRD. Menurutnya, APKASI mengancam keras akan membuat referendum bila
Perppu Pilkada ditolak DPR.
“Jika Perppu ditolak, kami akan
memperjuangkan ke pemerintahan Jokowi-JK untuk membuat semacam
referendum (jajak pendapat langsung) untuk menentukan apakah masyarakat
menginginkan Pilkada langsung atau Pilkada DPRD,” pungkasnya. [lensaindonesia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar