Rabu, 15 Oktober 2014

Hakim Tolak Pemintaan Udar, Kuasa Hukum Ngotot Kirim Jokowi ke Bui

Keinginan tersangka kasus TransJakarta, Udar Pristono, untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih, Joko Widodo, sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Nur Asalam, yang memimpin sidang itu menolak permintaan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut karena dinilai dapat menunjukkan keberpihakan pada pemohon.
"Jangan lupa, kami sudah bersumpah, tidak boleh memihak. Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Jadi kalian bisa saya bohongi, tapi Tuhan tidak bisa saya bohongi," kata Nur, dalam persidangan, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Meski demikian, kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana tetap meminta pada hakim untuk menghadirkan mantan Walikota Solo yang tak lama akan menghuni Istana Merdeka itu. "Kami mohon kepada hakim, sesuai kewenangannya untuk pertimbangan memanggil Jokowi," kata Eggi, kepada Majelis Hakim.
Hal itu terus didesaknya, karena dia menilai Jokowi adalah orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus korupsi Bus TransJakarta. Dia berpendapat, Jokowi dapat memberikan keterangan yang meringankan kliennya.
"Jokowi sebagai Gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang, memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," papar Eggi.
Eggi menjelaskan, dalam proyek senilai triliunan itu Udar telah menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi sebagai Kepala Dinas Perhubungan.  [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar