Keinginan tersangka kasus TransJakarta,
Udar Pristono, untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta yang juga
Presiden terpilih, Joko Widodo, sebagai saksi dalam sidang praperadilan
kasus tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan.
Hakim Nur Asalam, yang memimpin sidang itu menolak
permintaan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut karena
dinilai dapat menunjukkan keberpihakan pada pemohon.
"Jangan
lupa, kami sudah bersumpah, tidak boleh memihak. Mohon maaf saya tidak
mau melanggar sumpah saya. Jadi kalian bisa saya bohongi, tapi Tuhan
tidak bisa saya bohongi," kata Nur, dalam persidangan, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Meski demikian, kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana
tetap meminta pada hakim untuk menghadirkan mantan Walikota Solo yang
tak lama akan menghuni Istana Merdeka itu. "Kami mohon kepada hakim,
sesuai kewenangannya untuk pertimbangan memanggil Jokowi," kata Eggi,
kepada Majelis Hakim.
Hal itu terus didesaknya, karena dia
menilai Jokowi adalah orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus
korupsi Bus TransJakarta. Dia berpendapat, Jokowi dapat memberikan
keterangan yang meringankan kliennya.
"Jokowi sebagai Gubernur
untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang, memberikan keterangan bahwa
klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," papar Eggi.
Eggi
menjelaskan, dalam proyek senilai triliunan itu Udar telah menjalankan
tugasnya sesuai dengan tupoksi sebagai Kepala Dinas Perhubungan. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar