Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, mengatakan siang ini lembaganya akan memberikan kesimpulan ihwal dugaan curi start
kampanye yang dilakukan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut dia, Jokowi bisa terancam sanksi jika terbukti melakukan
pelanggaran Pemilu.
"Sekitar pukul 14.00 nanti akan kami sampaikan," ujar dia, di kantor Bawaslu, Sabtu (7/6/2014).
Menurut
Nelson, ada dua sanksi yang bisa dijatuhkan ke Jokowi jika mantan Wali
Kota Solo itu terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Sanksi tersebut
berupa pidana atau sanksi administratif. "Jika pidana akan kami serahkan
ke polisi. Kalau administrasi, KPU yang mengatur," ujarnya.
Jokowi
pagi tadi mendatangi kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi tuduhan
melanggar aturan kampanye. Jokowi mendatangi kantor Badan Pengawas
didampingi tim pengacaranya antara lain Sirra Prayuna dan Alexander Lay.
Dia juga ditemani Sekretaris Tim Kampanye Nasional, Teten Masduki.
Nelson
mengatakan, Bawaslu akan menggunakan penjelasan Jokowi sebagai bahan
pertimbangan membuat keputusan. Sebelumnya, tim Jokowi telah memberikan
surat tertulis. Tapi, katanya, Bawaslu tetap harus meminta keterangan
langsung dari Jokowi karena dialah yang menjadi terlapor. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar