Anak-anak diikutsertakan pada kampanye terbuka calon presiden Joko
Widodo (Jokowi) di Lapangan Siaga, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/6/2014).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang anak-anak diikutsertakan dalam
kampanye pemilu.
"Anak saya suka sama Jokowi jadi ingin ikut,"
kata Ari Kristanto, warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang
hadir di kampanye itu. Ia hadir bersama putirnya yang berusia 7 tahun.
Ketika ditanya perihal larangan dari KPU mengikutsertakan anak-anak
dalam kampanye, Ari mengatakan tahu aturan itu. "Dia ingin ikut," ujar
Ari.
Sejumlah warga lain juga tampak datang dengan anak-anak
mereka.
Maria Ulfa misalnya yang tinggal tak jauh dari lokasi Lapangan
Siaga itu mengatakan tak sengaja membawa serta putrinya yang berusia 4
tahun. "Saya penasaran saja," kata dia.
Kampanye yang dihadiri
lebih seribu orang itu, hampir sepertiganya adalah anak-anak di bawah
umur. Masruroh, warga Kampung Waringin Jaya, jugadatang dengan putrinya
yang berusia 11 tahun. Putrinya bahkan mengenakan kaus bergambar Jokowi.
Sementara itu, Maripun, Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan dari Waringin Jaya mengaku sudah memperingatkan
warga agar tidak tak membawa serta anak-anak. Ia juga mengimbau agar
anak-anak tak mengenakan atribut kampanye, tapi tak dihiraukan.
Pada
masa kampanye Pemilu Legislatif April 2014, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia menyebut PDI Perjuangan paling banyak melibatkan anak-anak
dalam kampanyenya, yakni sebanyak 33 kasus. Menyusul kemudian Gerindra
(31 kasus), dan Golkar (30 kasus).
Adapun jenis pelanggaran
terbanyak adalah memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon
legislator. Anak-anak itu dimanfaatkan untuk memakai dan memasang
atribut partai. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar