Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur, Arifin mengaku
telah menerima amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemprov
DKI untuk membayar pembebasan lahan seluas total 4.877 meter di Kavling
Dinas Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Diskum TNI AD),
Cipinang Muara, Jatinegara, yang digunakan untuk proyek Kanal Banjir
Timur (KBT).
Amar putusan itu pun sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta,
Joko Widodo atau Jokowi. Nantinya, Jokowi yang akan memutuskan langkah
selanjutnya menanggapi amar putusan MA yang mengharuskan Pemprov DKI
membayar ganti rugi senilai sekitar Rp 8,5 miliar tersebut.
"Kami sudah minta petunjuk kepada gubernur mengenai putusan MA tersebut," kata Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2014).
Arifin menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya merespon amar putusan MA dengan melaksanakannya.
"Prinsipnya kami merespon hasil putusan. Jika sudah inkrah memang harus dilaksanakan," katanya.
Arifin menjelaskan, pihaknya tidak membayar ganti rugi saat
membebaskan di lahan tersebut karena merupakan bagian dari fasilitas
sosial dan fasilitas umum milik Diskum TNI AD. Dalam aturannya, pihaknya
tidak diperkenankan untuk membayar ganti rugi atas fasos dan fasum yang
diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Saat itu kebetulan Diskum TNI AD belum menyerahkan fasos fasumnya
pada Pemprov DKI dan dalam aturannya, P2T juga tidak diperbolehkan
membayar ganti rugi atas lahan fasos fasum," jelasnya.
Diberitakan, sebanyak delapan warga pemilik lahan di Kavling Diskum
TNI AD, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur menuntut Pemerintah
Provinsi DKI melunasi pembebasan lahan mereka untuk proyek Kanal Banjir
Timur (KBT) pada 2007 lalu.
Sejak sosialisasi pembebasan hingga proyek KBT rampung, Pemprov DKI
belum juga membayar pembebasan lahan senilai Rp 8,5 miliar tersebut
kepada para pemilik lahan yang sebagiannya merupakan pensiunan Diskum
TNI AD ini.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta telah memenangkan para pemilik lahan yang diketahui bernama
Soedharto Khadam, Soepraptomo Khadam, Leonard Sumali. Trisnowati, Liza
Rosali, Kolonel Chk (Purn) Baruno Atmo, Kolonel Chk (Purn) M Saelan, dan
Letnan Kolonel Chk (Purn) Anwar Mahakil. Sementara kasasi yang diajukan
Pemprov DKI ke Mahkamah Agung pada akhir 2011 ditolak karena telah
melampui tenggat waktu 14 hari yang disyaratkan.
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyampaikan teguran
kepada Pemprov DKI dan Panitia Pembebasan Tanah KBT untuk melaksanakan
isi putusan. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar