Kamis, 08 Mei 2014

Pembayaran Lahan Diskum TNI AD di KBT Diajukan ke Jokowi

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur, Arifin mengaku telah menerima amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemprov DKI untuk membayar pembebasan lahan seluas total 4.877 meter di Kavling Dinas Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Diskum TNI AD), Cipinang Muara, Jatinegara, yang digunakan untuk proyek Kanal Banjir Timur (KBT).
Amar putusan itu pun sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi. Nantinya, Jokowi yang akan memutuskan langkah selanjutnya menanggapi amar putusan MA yang mengharuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi senilai sekitar Rp 8,5 miliar tersebut.
"Kami sudah minta petunjuk kepada gubernur mengenai putusan MA tersebut," kata Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2014).
Arifin menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya merespon amar putusan MA dengan melaksanakannya.
"Prinsipnya kami merespon hasil putusan. Jika sudah inkrah memang harus dilaksanakan," katanya.
Arifin menjelaskan, pihaknya tidak membayar ganti rugi saat membebaskan di lahan tersebut karena merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum milik Diskum TNI AD. Dalam aturannya, pihaknya tidak diperkenankan untuk membayar ganti rugi atas fasos dan fasum yang diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Saat itu kebetulan Diskum TNI AD belum menyerahkan fasos fasumnya pada Pemprov DKI dan dalam aturannya, P2T juga tidak diperbolehkan membayar ganti rugi atas lahan fasos fasum," jelasnya.
Diberitakan, sebanyak delapan warga pemilik lahan di Kavling Diskum TNI AD, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur menuntut Pemerintah Provinsi DKI melunasi pembebasan lahan mereka untuk proyek Kanal Banjir Timur (KBT) pada 2007 lalu.
Sejak sosialisasi pembebasan hingga proyek KBT rampung, Pemprov DKI belum juga membayar pembebasan lahan senilai Rp 8,5 miliar tersebut kepada para pemilik lahan yang sebagiannya merupakan pensiunan Diskum TNI AD ini.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenangkan para pemilik lahan yang diketahui bernama Soedharto Khadam, Soepraptomo Khadam, Leonard Sumali. Trisnowati, Liza Rosali, Kolonel Chk (Purn) Baruno Atmo, Kolonel Chk (Purn) M Saelan, dan Letnan Kolonel Chk (Purn) Anwar Mahakil. Sementara kasasi yang diajukan Pemprov DKI ke Mahkamah Agung pada akhir 2011 ditolak karena telah melampui tenggat waktu 14 hari yang disyaratkan.
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyampaikan teguran kepada Pemprov DKI dan Panitia Pembebasan Tanah KBT untuk melaksanakan isi putusan.  [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar