Kamis, 08 Mei 2014

8 Tahun Menanti, Pensiunan ini Berharap pada Jokowi untuk Ganti Rugi Tanah

Sudah hampir delapan tahun Warga Diskum AD menuntut ganti rugi pembebasan proyek KBT. Namun hingga keputusan pengadilan telah inkrah ganti rugi mereka belum dibayar.
"Semua ada 18 sertifikat dari delapan orang dengan luas tanah 4.887 meter persegi, sebagian sudah pindah tangan ke sipil ada tiga orang yang berstatus pensiunan Diskum AD," ujar salah satu pemilih lahan Liza Rosali (72) di Kavling Diskum TNI AD Blok 72, Sektor G, Cipinang Muara, Jatinegara, Kamis (8/7/2014).
Ia mengatakan pembayaran ganti rugi itu tak kunjung terbayarkan hingga salah satu pemilik tanah berstatus almarhum yakni Kolonel Chk (Purn) Baruno Atmo. Proses pembayaran ganti rugi itu diserahkan ke ahli warisnya.
"Kalau dua pensiunan AD yang lain sekarang sudah mulai sakit-sakitan. Kami ini telah menunggu selama delapan tahun, sudah lelah nasib kami tergantung seperti ini," imbuhnya.
Liza mengaku hanya memiliki satu sertifikat dengan luas tanah 2.000 meter persegi. Ketika proses pembebasan dirinya telah melengkapi persyaratan sesuai permintaan pemprov.
"Ini semua asli miliki kita pribadi, kita juga mengumpulkan sedikit demi sedikit dengan uang halal. Harapanya tentu dengan kepemipinan Pak Jokowi dapat membayar proses ganti rugi yang jadi hak kami," ujar ibu bercucu tiga orang.
Liza mengatakan jika pemprov telah melunasi pembayaran uang ganti rugi itu. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari.
"Ya sekarang kita usia mulai senja gini, kalau diganti untuk biaya hidup kami yang telah pesiunan seperti ini," imbuhnya.
Liza menyadari kalau lambannya proses ganti rugi ini bukan kesalahan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ia pun tak ingin menyalahkan mantan walikota Solo tersebut.
"Kami tidak nyalahi jokowi tapi kepemimpinan sebelumnya, ini karena Foke ingin nama baik padahal kita nurut saja tetapi tak pernah mendapatkan hak kami," ungkapnya.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar