Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan mengadili Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
HMI menilai Jokowi terindikasi telah melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB senilai Rp 1 T tersebut.
Bus disebutkan tiba di Indonesia dalam kondisi karatan, dan ternyata barang bekas.
"Tangkap dan adili Jokowi karena diduga terlibat sebagai dalang intelektual kasus pengagadaan bus Transjakarta dan BKTB," ujar Arief Wicaksana, Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Raya, saat berunjuk rasa di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Arief juga meminta agar seluruh komisaris perusahaan yang memenangkan lelang tender pengadaan bus Transjakarta dam BKTB ditangkap dan mengganti kerugian yang diderita negara.
Selain itu, Arief meminta agar KPK memeriksa Kepala Dinas Perhubungan saat pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta karena dianggap lalai dan diduga menerima janji atau keuntungan lainnya.
Terkait Jokowi, HMI menilai langkahnya dalam menangani permasalahan bus Transjakarta kurang sigap. Jokowi tidak bisa hanya dengan memecat Udar Pristono.
Bekas Walikota Solo itu dipandang harus meminta kepada BPKP DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta segera mengaudit keuangan dalam pengadaan bus tersebut dan melaporkannya ke KPK. Akan tetapi, lanjut Arief, tindakan tersebut tidak dilaksanakan Jokowi.
"Kami meminta KPK segera memeriksa Jokowi dan antek-anteknya. Jangan sampai persepsi di kalangan masyaraka diduga telah terjadi komitmen politik antara Abraham Samad selaku ketua KPK dengan Jokowi," kata dia.
HMI sendiri memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada KPK untuk memenuhi permintaan mereka dengan ancaman akan mengerahkan massa lebih besar jika tidak dipenuhi KPK. Sebelum mengakhiri unjuk rasa, perwakilan HMI Jakarta memberikan miniatur bus Transjakarta dan BKTB kepada KPK sebagai simbol.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar