Sabtu, 05 Juli 2014

Mabes Polri Tindaklanjuti Kasus Transkrip Megawati

Mabes Polri sudah menindaklanjuti laporan Jaksa Agung Basrief Arief, pihak Megawati dan pihak KPK tentang transkrip percakapan telepon dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati soal perlindungan Jokowi.
Namun demikian, sampai kini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterima oleh Kejaksaan Agung dari Mabes Polri.
“Jadi, laporan Jaksa Agung sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Hanya saja, SPDP-nya dari Polri belum diterima sampai kini,” kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Sabtu (5/7/2014).
Laporan ini terkait dengan munculnya transkrip rekaman percakapan Jaksa Agung dengan Megawati tentang perlindungan Jokowi dalam kasus Bus TransJakarta. Adanya transkrip itu diketahui, setelah dilansir pertama kali di portal Inilah.com. Jaksa Agung juga melaporkan portal tersebut ke Kapolri.

Obor Rakyat
Di bagian lain, Tony mengakui pihaknya sudah memperoleh SPDP untuk kasus Tabloid Obor Rakyat dari Mabes Polri. Dengan tersangka Pemred Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan wartawan Darmawan Sepriyossa.
“Sejauh ini baru menerima SPDP atas nama tersangka SB dan DS. Mereka dijerat dengan pasal 18 ayat 2 dan/atau pasal 18 ayat 3 UU Pokok Pers.”
Tabloid ini sempat membuat heboh dengan aneka berita terkait dengan Jokowi dan latar belakanganya serta dikirimin ke sejumlah pondok pesantren di sejumlah daerah. Jokowi dan koalisi pendukung murka dan melaporkan ke Polri.  [Pos Kota]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar