Mabes Polri sudah menindaklanjuti laporan Jaksa Agung Basrief Arief, pihak Megawati dan pihak KPK
tentang transkrip percakapan telepon dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati
soal perlindungan Jokowi.
Namun demikian, sampai kini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) belum diterima oleh Kejaksaan Agung dari Mabes Polri.
“Jadi,
laporan Jaksa Agung sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Hanya saja,
SPDP-nya dari Polri belum diterima sampai kini,” kata Kapuspenkum Tony
Tribagus Spontana di Jakarta, Sabtu (5/7/2014).
Laporan ini terkait dengan munculnya transkrip rekaman percakapan
Jaksa Agung dengan Megawati tentang perlindungan Jokowi dalam kasus Bus
TransJakarta. Adanya transkrip itu diketahui, setelah dilansir pertama
kali di portal Inilah.com. Jaksa Agung juga melaporkan portal tersebut
ke Kapolri.
Obor Rakyat
Di bagian lain, Tony mengakui pihaknya sudah memperoleh SPDP untuk
kasus Tabloid Obor Rakyat dari Mabes Polri. Dengan tersangka Pemred Obor
Rakyat Setyardi Budiyono dan wartawan Darmawan Sepriyossa.
“Sejauh ini baru menerima SPDP atas nama tersangka SB dan DS. Mereka
dijerat dengan pasal 18 ayat 2 dan/atau pasal 18 ayat 3 UU Pokok Pers.”
Tabloid ini sempat membuat heboh dengan aneka berita terkait dengan
Jokowi dan latar belakanganya serta dikirimin ke sejumlah pondok
pesantren di sejumlah daerah. Jokowi dan koalisi pendukung murka dan
melaporkan ke Polri. [Pos Kota]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar