Mantan Wakil Panglima
ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi membenarkan substansi surat
keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media
sosial. Surat itu berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto
dari ABRI.
Fachrul menjelaskan, awalnya, stafnya menunjukkan salinan surat yang
beredar tersebut. Ia mengaku sempat membaca seluruh isi surat itu.
"Kalau saya lihat substansinya betul adanya demikian. Tapi teks
secara keseluruhan valid atau tidak, saya tidak ingat lagi,"
kata Fachrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014).
Fachrul menjelaskan, internal DKP sebenarnya ingin menggunakan
kata-kata "pemecatan" dalam surat keputusan tersebut. Namun, dengan
berbagai pertimbangan, DKP akhirnya sepakat memakai kata "pemberhentian
dari dinas keprajuritan".
"Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu Pak Harto.
Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu sehingga
teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan,"
ucap Fachrul.
Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat
berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu,
salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP.
Dalam surat tersebut tercatat bahwa Ketua DKP adalah Subagyo HS dan
sekretaris adalah Djahari Chaniago. Adapun empat anggota DKP adalah
Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf
Kartanegara.
Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai
pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak
terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.
Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa
atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum
administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut. [kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar