Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian/lembaga negara dan
pemerintah daerah tidak menggelar rapat di hotel. Tapi instruksi yang
masih disusun aturannya ini belum dilaksanakan.
Dipilihnya hotel
untuk menggelar rapat dilakukan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian
Dalam Negeri dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Keduanya mengadakan rapat di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa
(11/11/2014).
Seorang staf Dirjen Otda, Ladu menjelaskan rapat
yang digelar membahas klarifikasi data SPM. Dia menyebut penyewaan ruang
Java di Hotel Mercure lebih dulu dilakukan sebelum instruksi keluar.
"Kebijakan
itu muncul jauh sebelum kita sign kontrak sama Hotel Mercure," kata
Ladu kepada detikcom, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa
(11/11/2014).
Dia menyebut, bila rapat dibatalkan di hotel maka
Ditjen Otda akan mengalami kerugian. "Kita sudah sign kontrak, kalau
kita batalkan kena pinalti dong, ini rapat di hotel yang terakhir,"
jelasnya.
Sementara itu, Itjen Kemenkeu menggunakan tiga ruangan
di Hotel Mercure untuk rapat pimpinan (Rapim) di ruang Teluk Jakarta,
Pulau Putri 2, dan Pulau Nirwana.
"Ini acara Rapim internal. Ini
agenda akhir tahun dan perencanaan agenda ini sudah lama sebelum
peraturan itu," ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyatakan
PNS tidak boleh lagi mengadakan kegiatan di hotel. Hal itu juga sesuai
dengan instruksi presiden dan wakil presiden.
"Kami akan buat
draft Inpres-nya dan ini berlaku di seluruh Kementerian/Lembaga dan
Pemda. Kalau masih ada yang bandel sangat keterlaluan," ujar Yuddy di
kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis
(6/11/2014).
Menurut Yuddy, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran
kepada seluruh PNS di Kementeriannya agar tidak menggunakan fasilitas
lain selain fasilitas negara untuk melaksanakan kegiatan. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar