Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ingin terlibat maupun menanggapi soal proses rekapitulasi suara Pileg 2014 yang sudah memasuki 'deadline' hingga tengah malam nanti. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu urusan dan tanggung jawab KPU," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/5).
Jokowi mengatakan tidak dapat berbuat banyak terkait persoalan ini. Sebab sebagai Gubernur DKI Jakarta, dia tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri rekapitulasi yang molor tersebut. "Nah saya terus mau apa?" ungkapnya.
Untuk diketahui, sampai dengan siang ini, KPU masih menyisakan 7 Provinsi yang belum diplenokan, meliputi 62 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 77 Dapil untuk calon anggota DPR RI.
Untuk rekapitulasi suara DPD RI, sudah ada 29 Dapil, dan tersisa 4 Dapil yang tersebar di 7 provinsi yakni Jawa Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Mengacu pada undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU memang harus menuntaskan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, 30 hari sejak dilakukan pemungutan suara. Bila tidak, maka melihat Pasal 319 Undang-undang No 8 tahun 2012, komisioner KPU bisa dipidanakan.
Pasal itu berbunyi: "Dalam hal KPU tidak menetapkan peroleh hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000." [ren/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar