Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melakukan penundaan pelantikan "Koruptor" BG sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang telah resmi diberhentikan.
Jokowi memilih untuk menyerahkan kursi
Kapolri kepada Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (PLT). Menyangkut hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno
mengungkapkan alasannya.
"Kalau ada kekuatan hukum tetap, ya sudah," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam.
Pratikno
mengungkapkan, penundaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan.
Mengacu pada reputasi KPK, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan menjadi terpidana atau terbukti bersalah, maka penundaan yang dilakukan Presiden Jokowi ini mempunyai satu makna, yaitu tidak akan pernah melantik komjen "koruptor" BG menjadi Kapolri. Dengan catatan, apa yang dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno adalah terjemahan yang benar dari makna tak tersirat dari keputusan presiden Jokowi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar