Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan langkah
Presiden Joko Widodo yang tidak menarik pencalonan Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena itu jika Presiden tetap melantik
Budi sebagai Kapolri, ICJR akan melayangkan gugatan ke pengadilan tata
usaha negara (PTUN).
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono
mengatakan, yang akan digugat adalah keputusan presiden (keppres)
tentang pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Saat ini persiapan
tengah dilakukan ICJR jika benar-benar Jokowi melantik Budi.
"Kami masih siapkan legal standing-nya dan
memastikan ada kerugian masyarakat akibat pelantikan itu," kata
Supriyadi kepada CNN Indonesia, Jumat (16/1). Selain itu, Supriyadi
menilai jika Budi Gunawan tetap dilantik maka Presiden telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
Pelantikan tersebut juga dinilai
menjadi bukti bawah Presiden tak mengindahkan asas umum pemerintahan
yang baik yaitu bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas tertib
penyelenggaran negara, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas
profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
"Warga negara berhak menggugat kebijakan yang melawan hukum," katanya.
Budi
sudah ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna DPR kemarin.
Namun Presiden belum juga bersikap apakah akan melantik atau
membatalkankan pelantikan Budi menggantikan Jenderal Sutarman.
Budi
saat ini menyandang status tersangka kasus tindak pidana korupsi yang
disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima hadiah atau
janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.
KPK
sendiri menegaskan akan mengungkap kasus ini dan segera memeriksa budi
sebagai tersangka. Penetapan Budi sebagai Kapolri tak aja jadi halangan
KPK untuk memanggil Budi untuk menjalani pemeriksaaan. Bukan tidak
mungkin KPK akan menahan Budi jika memang diperlukan. Saat ini Budi dan
anaknya juga sudah dicekal keluar negeri oleh KPK. [cnnindonesia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar