Jumat, 16 Januari 2015

Jokowi Lantik "Koruptor", ICJR Menggugat

Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang tidak menarik pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena itu jika Presiden tetap melantik Budi sebagai Kapolri, ICJR akan melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, yang akan digugat adalah keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Saat ini persiapan tengah dilakukan ICJR jika benar-benar Jokowi melantik Budi.
"Kami masih siapkan legal standing-nya dan memastikan ada kerugian masyarakat akibat pelantikan itu," kata Supriyadi kepada CNN Indonesia, Jumat (16/1). Selain itu, Supriyadi menilai jika Budi Gunawan tetap dilantik maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pelantikan tersebut juga dinilai menjadi bukti bawah Presiden tak mengindahkan asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaran negara, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
"Warga negara berhak menggugat kebijakan yang melawan hukum," katanya.
Budi sudah ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna DPR kemarin. Namun Presiden belum juga bersikap apakah akan melantik atau membatalkankan pelantikan Budi menggantikan Jenderal Sutarman.
Budi saat ini menyandang status tersangka kasus tindak pidana korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.
KPK sendiri menegaskan akan mengungkap kasus ini dan segera memeriksa budi sebagai tersangka. Penetapan Budi sebagai Kapolri tak aja jadi halangan KPK untuk memanggil Budi untuk menjalani pemeriksaaan. Bukan tidak mungkin KPK akan menahan Budi jika memang diperlukan. Saat ini Budi dan anaknya juga sudah dicekal keluar negeri oleh KPK.   [cnnindonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar