Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah, menganggap
pemberian hak interpelasi kepada Joko Widodo masih terlalu dini. Untuk
itu, Komisi E DPRD masih akan memberikan kesempatan kepada pemerintah
provinsi untuk menyelesaikan masalah INA CBG's dan sistem Kartu Jakarta
Sehat (KJS) ini.
"Buat saya pribadi, terlalu dini memberikan
interpelasi. Makanya, kita mau kasih kesempatan untuk penyesuaian tarif
kepada Dinkes untuk rumah sakit karena pergantian sistem kan memang
membutuhkan waktu," kata Wanda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin
(27/5/2013).
Wanda mengatakan, untuk membahas masalah ini, Komisi E
DPRD akan melakukan rapat secara intensif untuk membahas permasalahan
mengenai tarif Indonesia Case Based Group (INA CBG's). Ia menilai
perubahan sistem pembayaran KJS dengan menggunakan INA CBG's membutuhkan
waktu karena perlu adaptasi pada sistem pembiayaan tersebut.
Menurut
Wanda, sistem pembayaran INA CBG's memang lebih bagus dibandingkan
dengan program jaminan kesehatan daerah atau jamkesda. Namun, pada
praktik di lapangan, banyak warga yang memerlukan penindakan terhadap
penyakit yang mereka derita. Mereka juga mengeluh mengenai pembayaran
laboratorium, cuci darah, dan beberapa obat yang mahal jika tidak
dibiayai oleh pemeirntah.
Wanda mengungkapkan, permasalahan muncul
saat rumah sakit harus menanggung kerugian jika menggunakan sistem
pembayaran INA CBG's. Untuk itu, DPRD memberikan kesempatan kepada
Dinkes untuk menyesuaikan tarif INA CBG's yang dibutuhkan oleh rumah
sakit.
"Kalau sudah ada penyesuaian tarif, kan, semuanya bisa senang," ujarnya.
Untuk
menyelesaikan masalah ini, kata Wanda, DPRD akan melakukan rapat
intensif dengan catatan harus ada tinjauan ulang terhadap pelaksanaan
KJS. Jika tarif sudah disesuaikan, rumah sakit yang dikabarkan
mengundurkan diri dari kerja sama pelayanan KJS bisa kembali terjalin.
Wanda
mengatakan, rapat Komisi E kali ini akan mengundang Dinas Kesehatan dan
Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan untuk membahas rumah sakit dan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Namun, Wanda tidak mengetahui
apakah ke 16 rumah sakit tersebut akan hadir dalam rapat kali ini atau
tidak.
"Saya belum tahu mereka akan hadir atau tidak. Akan tetapi, secara eksplisit kita sudah memahami keluhan mereka," katanya.
Wacana
pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara
DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait, Kamis
(23/5/2013). Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS. Di
antara topik pembahasan, ada persoalan pada 16 rumah sakit swasta yang
dikabarkan keberatan melaksanakan KJS karena sistem pembayaran.
Dalam
rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali, mengklaim telah
ada 30 anggota DPRD DKI Jakarta yang menandatangani rencana penggunaan
hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo terkait masalah tersebut.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar