Senin, 27 Mei 2013

Wanda Hamidah Akui KJS Jokowi Lebih Baik Daripada Jamkesda

Beberapa anggota DPRD DKI mempermasalahkan penerapan program INA CBG's (Indonesia Case Based Gorups) pada program Kartu Jakarta Sehat (KJS) Jokowi. Namun menurut anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah, program KJS Jokowi justru lebih bagus daripada Jamkesda Fauzi Bowo.
"Pandangan saya pribadi, INA CBG's ini lebih bagus dan lebih sistematis daripada Jamkesda," kata Wanda di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013).
Menurutnya, kekisruhan KJS Jokowi saat ini ada pada sistem tarif INA CBG's. Tarif ini dinilai tidak cukup adil sehingga sejumlah rumah sakit mengundurkan diri.
"Permasalahanya kan gampang, mengenai tarif INA CBG's yang harus sesuai dengan masyarakat dan kebutuhan rumah sakit," terang Wanda.
Wanda mengatakan seharusnya ada sosialisasi dan penghitungan secara cermat agar program ini berjalan dengan baik. Saat ini yang terpenting adalah mencari titik temu dan penyelesaian dalam persoalan tersebut.
"Kalau berbicara ideal, dihitung cermat dan disosialisasikan. Tapi ini kan nasi sudah jadi bubur," terang politisi PAN ini.
Apakah Wanda Hamidah setuju dengan usulan hak interpelasi?
"Apapun sikap fraksi, saya tidak mendukung. Terlalu dini untuk interpelasi, kita masih dalam rapat dengan dinas kesehatan. Saya lebih memilih memberikan kesempatan," tegasnya.
Siang ini, komisi E DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat dengan dinas kesehatan DKI Jakarta terkait masalah tarif program INA CBG's. Tarif program ini menjadi permasalahan bagi rumah sakit yang ikut dalam program KJS Pemprov Jakarta.
Ada tiga perbedaan KJS Jokowi dengan Jamkesda yang pernah diterapkan pada masa Gubernur Fauzi Bowo. Pertama, ada billing system sehingga manajemen keuangan menjadi lebih terkontrol. Semua catatan biaya terekam dalam sistem tersebut. Kedua, ada sistem rekam medis. Dalam sistem ini, riwayat penyakit pemegang kartu akan tercatat dalam waktu yang lama.
Ketiga, KJS relatif lebih mudah didapatkan ketimbang Jamkesda. Untuk mengurus kepemilikan KJS cukup datang membawa KTP ke Puskesmas terdekat. Tidak perlu meminta surat ke RT, RW atau kelurahan.


Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar