Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, upaya penempatan pegawai KPK di Pemprov DKI itu telah sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 7 Huruf E tentang koordinasi pemberantasan korupsi. KPK dapat meminta laporan dari instansi terkait apa yang telah dilakukannya sehubungan pencegahan korupsi.
"Jadi, tadi kami berikan sinyal kepada Gubernur, kami akan desain sistem arsitektur SDM kita, yaitu menempatkan orang di sini," ujarnya saat berkunjung ke Balaikota, Senin (27/5/2013).
Tugas pegawai KPK di Pemprov DKI itu, kata Bambang, dapat melakukan pengkajian serta penelaahan proses birokrasi di Pemprov DKI yang memiliki potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Jika perlu, hasil kajian itu bisa dilaporkan ke DPR, DPRD, kementerian, bahkan presiden untuk selanjutnya diberikan kebijakan lanjutan.
Meski demikian, Bambang mengatakan bahwa penempatan pegawai KPK di Pemprov DKI tersebut masih dalam pengkajian mendalam. Jika sistem serta sumber daya manusianya sudah siap, KPK akan berkomunikasi lagi dengan Pemprov DKI. Rencananya, dalam waktu dekat, KPK akan meneken kerja sama dengan Pemprov DKI sebagai pintu gerbang dalam penempatan pegawai KPK di kantor Jokowi dan Basuki.
"Beberapa usulan, sistemnya sudah diprogram di KPK, akan kita delivery ke Pemprov. Tugas KPK, membangun sistem meminimalisasi potensi korupsi, penyalahgunaan kewenangan. Itu gagasan yang siap dikerjakan," katanya.
Bambang berharap kerja sama tersebut dapat segera terlaksana. Menurut Bambang, kebijakan kerja sama semacam itu mampu menciptakan iklim yang baik bagi peningkatan profesionalisme pejabat publik sekaligus peningkatan pelayanan.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar