Senin, 27 Mei 2013

Hanura Damai Sejahtera Ngotot Interpelasi Jokowi

Lima orang anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi gabungan Partai Hanura dan Partai Damai Sejahtera akan tetap mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo walaupun tarif Indonesia Case Based Group (INA CBG's) sudah disesuaikan. Fraksi tersebut menyatakan, tuntutan pertanyaan dari Fraksi Hanura Damai Sejahtera bukan membahas tarif INA CBG's.
"Kita akan tetap ajukan hak interpelasi kepada gubernur karena permasalahan kan bukan sistem pembayarannya. Tapi jaminan kesehatan masyarakat miskin yang tidak pernah mendapatkan jawaban dari masalah itu," kata Ketua Fraksi Hanura Damai Sejahtera Fahmi Zulfikar Hasibuan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2013).
Zulfikar mengatakan, dalam interpelasi tersebut, dia akan mempertanyakan mengenai implementasi pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang belum bisa dilakukan secara optimal. Hal tersebut dilihat dari sarana dan prasarana rumah sakit yang tidak bisa menampung pasien cukup banyak.
Zulfikar mengatakan, saat ini orang miskin dan rentan miskin yang masuk dalam data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan di Jakarta berjumlah 4,7 juta jiwa. Jika masyarakat yang sakit berjumlah satu persen dari jumlah seluruhnya, maka penambahannya dapat mencapai 47.000 orang. Andai kata orang yang harus dirawat sebesar 50 persen dari jumlah tersebut, maka Pemprov DKI membutuhkan rumah sakit yang mampu menampung pasien sebanyak 20.000 orang lebih.
Untuk itu, Fraksi Hanura Damai Sejahtera mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI dalam menjalankan program KJS. Zulfikar menambahkan, dengan mengajukan hak bertanya tersebut, Fraksi Hanura Damai Sejahtera ingin mencoba memecahkan masalah yang sudah terjadi selama bertahun-tahun tersebut. Hanya saja, kebetulan saat ini Jakarta dipimpin oleh Joko Widodo, maka fraksi tersebut mengajukan hak interpelasi diberikan kepada Jokowi.
Menurut Zulfikar, setiap orang yang sakit harus dijamin perawatannya. Hak interpelasi ini juga sebenarnya tidak ada kaitan dengan fraksi karena hak tersebut murni berada di tangan anggota parlemen.
Dari 8 orang anggota DPRD di Fraksi Hanura Damai Sejahtera, terdapat 5 orang anggota yang menandatangani usul pengajuan hak interpelasi tersebut. Adapun tiga orang lain tidak meneken usulan itu.
"Sampai saat ini yang menandatangani hak interpelasi tidak ada yang mau mencabut tanda tangan tersebut," kata Zulfikar.
Wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait, Kamis (23/5/2013). Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS, terutama soal 16 rumah sakit swasta yang dikabarkan keberatan melaksanakan KJS karena sistem pembayaran berubah.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar