Lima orang anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi gabungan Partai
Hanura dan Partai Damai Sejahtera akan tetap mengajukan hak interpelasi
kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo walaupun tarif Indonesia Case
Based Group (INA CBG's) sudah disesuaikan. Fraksi tersebut menyatakan,
tuntutan pertanyaan dari Fraksi Hanura Damai Sejahtera bukan membahas
tarif INA CBG's.
"Kita akan tetap ajukan hak interpelasi kepada
gubernur karena permasalahan kan bukan sistem pembayarannya. Tapi
jaminan kesehatan masyarakat miskin yang tidak pernah mendapatkan
jawaban dari masalah itu," kata Ketua Fraksi Hanura Damai Sejahtera
Fahmi Zulfikar Hasibuan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2013).
Zulfikar
mengatakan, dalam interpelasi tersebut, dia akan mempertanyakan
mengenai implementasi pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang belum
bisa dilakukan secara optimal. Hal tersebut dilihat dari sarana dan
prasarana rumah sakit yang tidak bisa menampung pasien cukup banyak.
Zulfikar
mengatakan, saat ini orang miskin dan rentan miskin yang masuk dalam
data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan di Jakarta berjumlah
4,7 juta jiwa. Jika masyarakat yang sakit berjumlah satu persen dari
jumlah seluruhnya, maka penambahannya dapat mencapai 47.000 orang. Andai
kata orang yang harus dirawat sebesar 50 persen dari jumlah tersebut,
maka Pemprov DKI membutuhkan rumah sakit yang mampu menampung pasien
sebanyak 20.000 orang lebih.
Untuk itu, Fraksi Hanura Damai
Sejahtera mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI dalam menjalankan program
KJS. Zulfikar menambahkan, dengan mengajukan hak bertanya tersebut,
Fraksi Hanura Damai Sejahtera ingin mencoba memecahkan masalah yang
sudah terjadi selama bertahun-tahun tersebut. Hanya saja, kebetulan saat
ini Jakarta dipimpin oleh Joko Widodo, maka fraksi tersebut mengajukan
hak interpelasi diberikan kepada Jokowi.
Menurut Zulfikar, setiap
orang yang sakit harus dijamin perawatannya. Hak interpelasi ini juga
sebenarnya tidak ada kaitan dengan fraksi karena hak tersebut murni
berada di tangan anggota parlemen.
Dari 8 orang anggota DPRD di
Fraksi Hanura Damai Sejahtera, terdapat 5 orang anggota yang
menandatangani usul pengajuan hak interpelasi tersebut. Adapun tiga
orang lain tidak meneken usulan itu.
"Sampai saat ini yang menandatangani hak interpelasi tidak ada yang mau mencabut tanda tangan tersebut," kata Zulfikar.
Wacana
pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara
DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait, Kamis
(23/5/2013). Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS,
terutama soal 16 rumah sakit swasta yang dikabarkan keberatan
melaksanakan KJS karena sistem pembayaran berubah.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar