Senin, 27 Mei 2013

Jokowi Siap Sinergi Dengan KPK Cegah Korupsi Penggunaan APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk meminta laporan dari masing-masing instansi pemerintah daerah terhadap soal pencegahan korupsi, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan itu tertuang dalam Undang-undang KPK Pasal 7 huruf e.
"Kami juga bisa usulkan perbaikan. Kalau perlu memberitahukan hasilnya ke DPR, DPRD, Presiden, Kementerian tertentu supaya kemudian diatur tindakan-tindakan bila usulan-usulan itu tidak dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kota Jakarta, Senin (27/5).
Bambang mengatakan KPK mempunyai kewenangan monitoring, khusus untuk pengelolaan sistem administrasi. Namun, Bambang menegaskan kewenangan KPK terkendala oleh jumlah pegawai yang hanya 700 orang.
"Tapi kalau kami sumbangkan 1-2 pegawai dan bisa dorong akselerasi proses di kementerian maupun di pemda itu mungkin output dan outcome bisa lebih tinggi lagi," jelasnya.
Menurut Bambang, KPK bersama Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) akan mendesain sistem sumber daya manusia KPK di Pemprov DKI, yaitu menempatkan anggota. "Jadi sebarkan virus kebaikan, bukan hanya virus cinta," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Jokowi mengaku siap untuk bersatu dengan KPK mencegah korupsi penggunaan APBD. "Mengenai badan layanan perizinan terpadu, badan pengadaan barang dan jasa nanti ada sistem terintegritas yang akan disampaikan dan ingin dikerjasamakan agar dapat orang terbaik. KPK akan mendampingi sistemnya," jelas Jokowi.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar