Lurah Warakas Jakarta Utara Mulyadi tiba-tiba membantah akan melayangkan
gugatan terkait lelang jabatan camat dan lurah yang diadakan Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Mulyadi mengatakan dia hanya keberatan dengan sistem lelang jabatan yang digulirkan Jokowi.
Menurut Mulyadi, aturan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur sistem lelang jabatan.
"Sistem
yang mana? Di UU Nomor 32 sudah jelas. Jangan pakai kata-kata lelang
jabatan lah. Kasar banget kesannya. Memang lurah camat itu nembak apa?
Kita juga sudah diuji, sudah ada assessment dan segala macam. Enggak
usah pake lelang jabatanlah," jelas Mulyadi saat dihubungi, Jakarta,
Kamis (2/5/2013).
Mulyadi mengaku dia bukannya tidak setuju dengan
program tersebut. Namun, dia meminta Jokowi untuk memikirkan kembali
soal lelang jabatan.
"Bukan enggak setuju. Tapi tolong lah ditelaah lagi," kata Mulyadi.
Selain
itu, Mulyadi juga membantah jika dirinya berencana mengajukan uji
materi ke Mahkamah Konstitusi akan lelang jabatan. "Enggak. Saya enggak
pernah ngomong gitu," kilahnya.
Sebelumnya, Mulyadi dengan tegas
menolak kebijakan Jokowi soal lelang jabatan. Bahkan, dia mengancam akan
membawa kebijakan lelang jabatan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi
80 PNS, dari lurah dan camat, sekretaris lurah (Sekel), wakil lurah
yang tidak ikut hari ini nantinya akan kita akan berencana tuntut ke
MK," ujar Mulyadi di Jakarta, Senin (29/4).
Mulyadi menjelaskan,
seharusnya jabatan lurah dan camat lama dikosongkan dulu dengan SK
Gubernur. Jika tidak, Jokowi dinilai telah melabrak Surat Keputusan (SK)
pelantikan lurah dan camat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar