Kamis, 02 Mei 2013

Lurah Penantang Jokowi: Lelang Jabatan Itu Kasar Sekali

Lurah Warakas Jakarta Utara Mulyadi tiba-tiba membantah akan melayangkan gugatan terkait lelang jabatan camat dan lurah yang diadakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Mulyadi mengatakan dia hanya keberatan dengan sistem lelang jabatan yang digulirkan Jokowi.
Menurut Mulyadi, aturan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur sistem lelang jabatan.
"Sistem yang mana? Di UU Nomor 32 sudah jelas. Jangan pakai kata-kata lelang jabatan lah. Kasar banget kesannya. Memang lurah camat itu nembak apa? Kita juga sudah diuji, sudah ada assessment dan segala macam. Enggak usah pake lelang jabatanlah," jelas Mulyadi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Mulyadi mengaku dia bukannya tidak setuju dengan program tersebut. Namun, dia meminta Jokowi untuk memikirkan kembali soal lelang jabatan.
"Bukan enggak setuju. Tapi tolong lah ditelaah lagi," kata Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi juga membantah jika dirinya berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan lelang jabatan. "Enggak. Saya enggak pernah ngomong gitu," kilahnya.
Sebelumnya, Mulyadi dengan tegas menolak kebijakan Jokowi soal lelang jabatan. Bahkan, dia mengancam akan membawa kebijakan lelang jabatan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi 80 PNS, dari lurah dan camat, sekretaris lurah (Sekel), wakil lurah yang tidak ikut hari ini nantinya akan kita akan berencana tuntut ke MK," ujar Mulyadi di Jakarta, Senin (29/4).
Mulyadi menjelaskan, seharusnya jabatan lurah dan camat lama dikosongkan dulu dengan SK Gubernur. Jika tidak, Jokowi dinilai telah melabrak Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah dan camat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
 

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar