Seorang warga DKI Jakarta Horas AM Naiborhu mengirimkan somasi terhadap
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) karena menjadi calon
presiden pada Pemilu 2014.
"Gubernur Jokowi harus menuntaskan masa
jabatannya hingga 2017, sesuai sumpahnya di depan wakil rakyat dan Tuhan
Yang Maha Esa," ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/3/2014).
Horas yang
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3175030104700015 itu mengirimkan
somasi kepada Jokowi untuk mundur dari bursa pencapresan pada 27 Maret.
Dia menjelaskan Jokowi menjadi gubernur berdasarkan UU 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah terhitung sejak 15 Oktober 2012. "Sesuai dengan
ketentuan pasal 110 ayat 3, UU 32/2004, maka Jokowi harus mundur dari
pencapresannya," katanya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikannya. "Maka
masa jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 15
Oktober 2017," katanya.
Selain itu berdasarkan pasal 110 ayat 1
UU 32/2004, sebelum memangku jabatan, Jokowi telah mengucapkan sumpah
atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat 2 UU 32/2004.
Melalui
somasi itu, Horas mengingatkan Jokowi tentang kewajibannya untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjalankan kewajibannya
sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Namun,
jika Jokowi mengabaikan somasi ini dan tetap melaksanakan niat maju
sebagai calon presiden, maka saya akan mengambil langkah hukum menggugat
Jokowi," ujar dia.
Sementara itu, berbagai kalangan di PDIP
menjamin komitmen Jokowi terhadap DKI Jakarta tidak akan berubah dengan
menjadi capres, karena amanat sebagai capres itu lebih tinggi daripada
gubernur.
Sumber :
republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar