Sabtu, 29 Maret 2014

Jokowi Duga Warga yang Gugat Pencapresannya 'Disetir' Oknum

Bakal calon presiden dari PDIP Joko Widodo menduga gugatan warga ke Pengadilan terkait pencapresannya 'disetir' oleh oknum atau pihak-pihak tertentu.
"Ya ndak usah dijawab itu sudah jelas sekali. Sangat jelas," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini seusai makan di sebuah restoran khas Sunda di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2014).
Jokowi juga mempertanyakan gugatan warga Jakarta ke Pengadilan tersebut. Menurutnya, gugatan warga tersebut tidak merepresentasikan warga Jakarta jumlahnya kurang lebih 10 juta ini.
"Warga Jakarta itu warga Jakarta yang mana. Warga Jakarta kan 10 juta," ucap Jokowi.
Meski demikian, Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini tidak ingin mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari demokrasi.
"Ya enggak ada masalah. Ini demokrasi. Kalau ada yang setuju silakan, ada yang tidak ya enggak masalah. Nanti kan yang mutus Pengadilan," kata Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Horas AM Naiborhu mengirimkan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi karena menjadi calon presiden pada Pemilu 2014.‬
‪"Gubernur Jokowi harus menuntaskan masa jabatannya hingga 2017, sesuai sumpahnya di depan wakil rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Horas, di Jakarta, Sabtu (29/3).
‪Horas yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3175030104700015 itu mengirimkan somasi kepada Jokowi untuk mundur dari bursa pencapresan pada 27 Maret. Menurut dia, Jokowi seharusnya tetap menjadi gubernur hingga lima tahun ke depan sejak dilantik 15 Oktober 2012 lalu berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
‪Menurut Horas, berdasarkan pasal 110 ayat 1 UU 32/2004, sebelum memangku jabatan, Jokowi telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat 2 UU 32/2004. Melalui somasi itu, dia mengingatkan Jokowi tentang kewajibannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.‬
‪"Maka masa jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Oktober 2017," ucap Horas. "Namun, jika Jokowi mengabaikan somasi ini dan tetap melaksanakan niat maju sebagai calon presiden, maka saya akan mengambil langkah hukum menggugat Jokowi," ujar dia.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar