Wacana pemberlakuan peraturan pembatasan jam operasi kelab malam di
Jakarta menuai perdebatan. Menurut komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) Maria Advianti, peraturan ini akan sangat efektif untuk
menekan kunjungan anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.
"Itu
akan sangat bagus agar anak-anak enggan untuk datang ke tempat hiburan
malam," kata Maria saat dihubungi detikcom, Rabu (19/6/2013).
Maria
menambahkan, peraturan itu akan menjadi sangat baik ketika ditambahkan
sanksi bagi pengurus tempat hiburan yang mengizinkan anak di bawah umur
18 tahun untuk masuk ke kelab malam. KPAI telah banyak menemukan pemilik
kelab malam mengizinkan anak dibawah umur untuk masuk.
"Bahkan
kami menemukan beberapa tempat hiburan menggratiskan biaya masuk untuk
anak perempuan dibawah umur. ini ada apa?," tambah Maria.
Menurut
temuan KPAI, banyak terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah
umur di dalam kelab malam. Bahkan banyak anak-anak yang mulai
mengkonsumsi alkohol setelah mereka mengunjungi tempat hiburan malam
yang kebanyakan didatangi oleh kaum dewasa.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar