Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak mempermasalahkan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung, yang akan menanggani kasus dugaan korupsi pegadaan bus dari Cina.
"Tidak ada masalah kalau sudan masuk ke wilayah hukum," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Jokowi melanjutkan, yang jelas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan tahapan-tahapan yang benar dalam memproses masalah tersebut. Sehingga lembaga hukum mana yang akhirnya akan menanggani hal tersebut, itu sudah bukan kewenangannya.
"Yang jelas kita sudah melalui tahapan, Inspektorat Pemprov DKI kan tahapan pertama, lanjut ke BPKP. Kemudian dokumen juga sudah diserahkan ke KPK, jadi itu bukan domain kita lagi," jelasnya.
Ia pun membantah jika kasus ini tidak ditangani oleh KPK, karena ada yang mau ditutup-tutupi. Menurutnya masalah ini sudah menjadi perhatian publik dan tidak mungkin ada yang disembunyikan. "Orang sudah pada tahu semua kok," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berbeda dengan Jokowi, Waki Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya kurang puas jika kasus pengadaan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), di tangani oleh Kejaksaan Agung.
Ahok secara tegas mengatakan, ia lebih suka jika kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibandingkan oleh Kejagung. "Tapi Itu kan hak Kejaksaan Agung untuk nyelidikin. Tapi saya bilang, saya lebih suka KPK yang tangani," ujar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Ahok melanjutkan, ia agak khawatir jika kasus ini di tangani oleh Kejagung, maka tidak bisa diungkap secara tuntas. Kekhawatiran itu menurutnya berdasarkan pada penangganan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang justru tidak maksimal.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah dimulainnya penyelidikan (SPD) untuk kasus pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Sumber :
inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar