Senin, 24 Februari 2014

Jokowi Tak Mau Urusi Kisruh PT JM dengan Adhi Karya

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) enggan ikut campur soal kisruh harga tiang monorail antara PT Jakarta Monorail (PT JM) dengan Adhi Karya. Menurutnya, taksiran harga tiang monorail sudah diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu urusan Adhi Karya dan Jakarta Monorail, harga tiang itu sudah dicek BPKP. Tidak mau urus saya, nanti disangka intervensi," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/2/2014).
Jokowi hanya berharap proyek monorail segera dikerjakan. Ia tidak ingin proyek ini mangkrak. "Harus cepat-cepat dan harus hati-hati," ujarnya.
Persoalan harga tiang monorail belakangan ini terus mencuat. Beberapa waktu lalu, Komisaris Utama PT Jakarta Monorail Edward Soeryadjaya menuding PT Adhi Karya telah menggelembungkan harga tiang pancang monorail. Menurutnya, Adhi Karya telah menyertakan satu stasiun dalam proyek tersebut selain tiang-tiang pancang yang mangkrak.
"Dikatakan tiang-tiang itu totalnya Rp 193 miliar. Kita oke-oke saja bayar segitu. Tapi dasar harus benar," ujar Edward di Balai Kota, Rabu (19/2) lalu.
Edward menjelaskan, PT Adhi Karya mematok harga itu berdasarkan hasil studi BPKP. Dalam hasil studi tersebut, PT Adhi Karya mengklaim ada bangunan stasiun yang sudah terbangun sehingga harganya berubah hingga Rp 193 miliar. Padahal, menurut perhitungan PT JM, harga yang keluar hanyalah Rp 135 miliar.
"Lalu dikatakan ada stasiunnya, pernah enggak ada stasiun monorail? Dalam penilaian mereka juga ada stasiun, Rp 53 miliar. Itu kan enggak mungkin kita bayar. Jadi ada penggelembungan dong," kata dia.
Sementara Adhi Karya membantah tudingan PT JM. Menurut Direktur Utama Adhi Karya, Kiswodarmawan, pihaknya dan PT JM sebelumnya telah membuat kesepakatan bersama.
"Rp 193 miliar ini berdasarkan dokumen valid dan resmi. Hal ini perlu kita tanggung jawabkan dari publik kebenarannya," ujar Kiswodarmawan.
Dia menjelaskan, angka Rp 193 miliar sudah diaudit oleh BPKP Pemprov DKI Jakarta. Pihak Adhi Karya dan PT JM dalam hal ini pengupayaan pengambilalihan konsesi maka bersepakat menunjuk kantor appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sudah ditandatangani bersama.
"Jadi kalau ada pendapat hebat mungkin mereka (PT JM) tak bisa baca," katanya.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar