Mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte
Catatan Sipil tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Untuk mengurus
akte kelahiran, masyarakat bisa melakukan di wilayah domisili
masing-masing. Tidak lagi harus kembali ke tempat kelahiran.
"Karena
saya masih dengar masih ada pungutan dalam penerbitan akta, sesuai UU
24/2013 itu dibiayai anggaran negara. Mulai anggaran perubahan,
ditanggung pemerintah tidak boleh ada pungutan," ujar Mendagri Gamawan
Fauzi di Kantor Wapres di Jl Veteran, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Hadir
dalam jumpa pers ini di antaranya, Wapres Boediono selaku Ketua Komite
Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Men PAN Azwar
Abubakar, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala BPN Hendarman
Supandji dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu Joko
Widodo mengatakan untuk pengurusan Akte Kelahiran dan KK akan
dipersingkat menjadi maksimal 5 hari kerja. Padahal sebelumnya
pengurusan itu bisa bisa melebihi 10 hari kerja.
"Jadi KTP
regular dulu 30 hari, sekarang perpanjangan hanya 1 hari yang baru atau
luar daerah 5 hari. Akte kelahiran, biasanya 2 minggu sekarang, 5 hari,"
jelasnya.
Sementara Badan Kepegawain Nasional (BKN) juga
mereformasi moda seleksi pejabat eselon I dan II sesuai amanat
Undang-Undang AparaturSipil Negara. Jika sekarang sempat berlaku
terbatas, antara lain di Sekretariat Negara, kelak seleksi terbuka itu
berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga.
Artinya, untuk mengisi suatu posisi pejabat eselon I dan II, para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan untuk berkompetisi melalui
assessment center untuk eselon I dan II di seluruh kementerian/lembaga,
termasuk juga di pemerintahan provinsi.
Hal yang sama dilakukan
oleh Badan Pertanahan Nasional dengan mereformasi data pertanahan dengan
menyediakan fasilitas tracking system, atau proses pelayanan pertanahan
secara online, yang tersedia di 100 kantor BPN di seluruh Indonesia
melalui www.bpn.go.id. BPN pun memperpendek masa pengurusan surat-surat,
antara lain percepatan pengecekan sertifikat yang kini menjadi cuma
satu hari kerja dan pelayanan sertifikat jual-beli tanah yang menjadi 5
hari kerja.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar