Senin, 10 Februari 2014

Janji Jokowi: Urus KK/KTP Lima Hari Selesai dan Gratis!

Mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Catatan Sipil tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Untuk mengurus akte kelahiran, masyarakat bisa melakukan di wilayah domisili masing-masing. Tidak lagi harus kembali ke tempat kelahiran.
"Karena saya masih dengar masih ada pungutan dalam penerbitan akta, sesuai UU 24/2013 itu dibiayai anggaran negara. Mulai anggaran perubahan, ditanggung pemerintah tidak boleh ada pungutan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Wapres di Jl Veteran, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Hadir dalam jumpa pers ini di antaranya, Wapres Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Men PAN Azwar Abubakar, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala BPN Hendarman Supandji dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu Joko Widodo mengatakan untuk pengurusan Akte Kelahiran dan KK akan dipersingkat menjadi maksimal 5 hari kerja. Padahal sebelumnya pengurusan itu bisa bisa melebihi 10 hari kerja.
"Jadi KTP regular dulu 30 hari, sekarang perpanjangan hanya 1 hari yang baru atau luar daerah 5 hari. Akte kelahiran, biasanya 2 minggu sekarang, 5 hari," jelasnya.
Sementara Badan Kepegawain Nasional (BKN) juga mereformasi moda seleksi pejabat eselon I dan II sesuai amanat Undang-Undang AparaturSipil Negara. Jika sekarang sempat berlaku terbatas, antara lain di Sekretariat Negara, kelak seleksi terbuka itu berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga.
Artinya, untuk mengisi suatu posisi pejabat eselon I dan II, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan untuk berkompetisi melalui assessment center untuk eselon I dan II di seluruh kementerian/lembaga, termasuk juga di pemerintahan provinsi.
Hal yang sama dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan mereformasi data pertanahan dengan menyediakan fasilitas tracking system, atau proses pelayanan pertanahan secara online, yang tersedia di 100 kantor BPN di seluruh Indonesia melalui www.bpn.go.id. BPN pun memperpendek masa pengurusan surat-surat, antara lain percepatan pengecekan sertifikat yang kini menjadi cuma satu hari kerja dan pelayanan sertifikat jual-beli tanah yang menjadi 5 hari kerja.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar